Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar peredaran sabu hampir 300 gram

Tersangka perempuan berinisial ASDP (22) diamankan bersama rekannya, CWH (33), saat berada di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, Jumat (12/6/2026) malam.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang diduga siap diedarkan kepada pemesan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka ASDP bukan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan berusia 22 tahun itu mengaku melanjutkan aktivitas peredaran narkotika yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
“Yang bersangkutan mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan suaminya,” ujar AKP Adik Agus.
Penyidik mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga paket sabu dibeli dengan harga sekitar Rp45 juta per ons dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp55 juta per ons.
Dari setiap ons sabu yang berhasil terjual, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta. Dalam kurun waktu singkat, ASDP mengaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp100 juta dari bisnis gelap tersebut.
Lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa pembelian sabu itu dilakukan atas pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam proses transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang bertugas membantu distribusi dan dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu.
Selain menyita hampir 300 gram sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dengan jumlah melebihi lima gram.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk memburu dua buronan yang diduga menjadi pemasok dan pemesan barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana jaringan narkoba terus berupaya bertahan dengan memanfaatkan hubungan keluarga dan orang-orang terdekat untuk melanjutkan bisnis ilegal, meskipun pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman. Polisi pun menegaskan komitmennya untuk terus membongkar mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat,
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pelaku lain yang masih buron serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.
( Redaksi)


Social Footer