Judi Berkedok Sabung Ayam Resahkan warga Klurak Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Bertindak
Sidoarjo,-Busercyber.com Perjudian berkedok sabung ayam dan dadu masih beraktifitas tanpa hambatan. Diduga kuat APH menerima aliran atensi tiap bulannya. Kabar pembongkaran kalangan ternyata hanya isapan jempol karena pada Rabu 16 Juli 2026 kalangan tersebut masih aktif seperti biasanya. 

Isu pembongkaran dan pembakaran kalangan hanyalah pengalian pada masyarakat, yang nyatanya judi masih berlanjut. Informasi dari warga setempat bahwa kalangan yang berdiri di wilayahnya semakin bertambah besar. APH seolah tidak peduli, menutup mata da telinga.

Warga sebenarnya risih dan khawatir, hanya saja tidak berani bersuara karena lokasi tersebut mempunyai backingan kuat dari dari Penegak Hukum.

Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana saat di konfirmasi melalui Whatshap di nomor +62 812-9399-2XXX terkait perjudian, apa boleh perjudian di Kecamatan Candi beraktifitas. Menjawab tidak boleh, dan menanyakan dimana titik lokasinya kalangan tersebut.

Demikian pula Humas Polres Novi saat di konfirmasi oleh awak media terkait perjudian di Desa Klurak Kecamatan Candi Sidoarjo, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan kepeduliannya terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Candi, namun masyarakat dapat melaporkan giat yg dianggap meresahkan secara langsung melalui Layanan Kepolisian 110 atau hotline dumas WA 08155100110. 

Padahal Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait "303" KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian sudah cukup jelas, yaitu:
- Sikat habis segala bentuk perjudian: konvensional, darat, maupun judi online
- Diarahkan ke Kabareskrim & seluruh Polda/Polres se-Indonesia
- Penindakan mencakup: penyedia tempat, pengelola, bandar, hingga pemain di tempat umum
- Dapat dijerat juga UU ITE untuk judi daring: maks 6 tahun penjara & denda Rp1 miliar
 
Dan Pasal 303 KUHP
- Ayat (1): Penjara maks 10 tahun / denda Rp25 juta → penyedia jasa/usaha judi 
- Ayat (2): Kurungan maks 6 bulan / denda Rp4,5 juta → pemain di tempat umum
- Diperkuat UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
 
Adapun tujuan instruksi ini adalah:
- Memberantas "penyakit masyarakat" yang merugikan ekonomi & ketertiban
- Menindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jaringan terselubung (seperti kasus "Konsorsium 303")

Kami hanya meminta kejelasan dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menjalankan instruksi diatas, agar suara masyarakat ini didengarkan, karena perjudian selalu membawa dampak negatif seperti pencurian dan lainnya.

Redaksi