Sebuah Gudang Di Pandaan Diduga Menjadi Sarang Penimbunan Solar Subsidi Yang Diangkut Oleh Armada Truk Tanki Milik Transportir Berlogo NJE.

Pandaan,Pasuruan Busercyber.com

Setelah seminggu kemaren tepat pada tanggal 01 Oktober 2026, awak media menjumpai sebuah armada transportit berlogo NJE sedang parkir di sebuah warung dikawasan Nyeroan Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Lumajang, kali ini hari Minggu tanggal 04/10/2026 pukul 09:48 armada tersebut melenggang di kawasan Jalan Pahlawan Sunaryo No 01A Kutirejo, Kutorejo Kecamatan Pandaan Pasuruan. Sesuai penglihatan kasat mata tim awak media armada tersebut sarat muatan diduga memuat BBM solar subsidi sehabis mengambil dari lapak-lapak ilegal  berkapasitas 8000 liter. Diduga kegiatan ini tidak dilengkapi oleh dokumen resmi baik surat muatan (LO, DO, Factur) atau surat dokumen kendaraan. Menandakan kegiatan itu ilegal, karena dugaan ini awak media membuntuti  armada tersebut sampai dimana berhenti. 

Setelah penelusuran awak media berhasil memberikan pertanyaan kepada sopir sambil terus mengemudi bahwa solar subsidi ambil dari mana, ia menjawab "dari lapak-lapak mas" jawabnya dari dalam kendaraan. Kali ini NJE menggunakan armada dengan nopol L 8115 UT ini memasuki lokasi sebuah bangunan yang diduga gudang dikawasan Sumber Gedang Kecamatan Pandaan Pasuruan. Setelah itu awak media berhasil menemui seorang pemuda  penjaga pintu dan bertanya apa ini milik pak Yudi/ Mul, namun pemuda tersebut malah kembali bertanya seolah-olah tidak mengenal Pak Yudi / Mul.

NJE dengan beberapa armadanya karena NJE diduga memiliki lebih dari satu armada yang mana juga diduga tidak memiliki dokumen resmi seperti DO, LO, Faktur dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan barang tersebut legal. Hingga nanti saat armada tersebut sudah berisi solar subsidi dan mengangkutnya secara otomatis menjadi barang ilegal.

Padahal diketahui bersama Transportir (atau transporter) adalah badan usaha atau perusahaan ekspedisi yang bertugas memindahkan atau mendistribusikan barang dari satu lokasi ke lokasi lain menggunakan berbagai moda transportasi (darat, laut, udara). Yang dalam sektor industri spesifik, istilah ini juga merujuk pada perusahaan yang memiliki izin resmi untuk mengangkut komoditas atau material khusus seperti BBM & Migas Perusahaan angkutan khusus Bahan Bakar Minyak, Minyak Bumi, atau hasil olahan. Di Indonesia, izin ini diatur oleh pemerintah dan pendaftarannya seringkali menggunakan sistem resmi seperti Pertamina.

Tidaklah salah jika dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas yang jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar dan pengambilan atau pembelian secara ilegal terutama berlaku untuk solar bersubsidi, apalagi dilakukan oleh transportir biru putih yang kebetulan disini adalah NJE diduga telah melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah. Kegiatan usaha hilir yang dimaksud meliputi : Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, serta niaga tanpa izin usaha niaga.

Sedangkan secara keseluruhan merupakan pelanggaran sesuai larangan yang telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :
1.  Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2.  UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3.  Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4.  Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5.  Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum bisa menghubungi pihak pihak yang terlibat secara langsung untuk mendapatkan berita yang berimbang. Lalu masyarakat dan awak media menekan ketegasan tindakan dari APH setempat setingkat Polres Pasuruan dan Polda Jatim juga BPH Migas Jatim untuk mengusut tuntas semua oknum jika terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat. jangan sampai Publik beranggapan dugaan Tutup Mata terhadap oknum oknum tersebut.
(bersambung)

Tim redaksi