Breaking News

Oknum Lurah diduga telah lakukan pencemaran nama baik seorang jurnalis dari Media online.



Pasuruan, busercyber.com (13/01/2025)

Merasa dicemarkan nama baik serta melecehkan profesi wartawan, NS akan melaporkan kepala kelurahan Bakalan heran kecamatan Bugul Kidul  Ke polres Pasuruan Kota terkait pencemaran profesi wartawan, atas kejadian pada hari Jumat 03/01/2025, jam 07 : 59 foto dirinya Jurnalis disebarkan lewat Via WhatsApp (WA) ke setiap desa wilayah seluruh Kabupaten Pasuruan Kota.

Kejadian ada seorang wanita dengan mendatangi Rumah Pak RW berinisial SI dusun petung RW 05 Desa Bakalan Kecamatan bugul Kidul menawarkan pembelian  Minyak Goreng subsidi merk Kita dengan Harga Rp 10.000 untuk harga diluaran seharga sekitar 18.000.untuk mendapatkan minyak goreng murah dimintai KTP dan verifikasi wajah buat ambil point saja dari aplikasi BYBIT,  dan kedatangan saya di undang oleh warga setempat yang ber inisial ASIK.

Setelah wanita tersebut sudah diberi izin sama RW berinisial SI dengan bilang Wes mbak Nok kene ae (sudah mbak disini saja ) dari RW yang berinisial SI memanggil pihak kelurahan dan pihak kelurahan datang dua orang perangkat desa  setelah beberapa menit datang Pak lurah untuk mengkonfirmasi kan bahwa tidak boleh berjualan karena tidak ada izin dari Pemkot.

Anehnya tanpa izin salah satu pihak kelurahan mengambil foto saya, juga selaku jurnalis media online dan gak tahu nya untuk menyebarkan berita ke setiap desa bahkan ke kota saya pikir dari pihak kelurahan untuk dijadikan arsip dokumentasi saja. 

bahwa data identitas (KTP) yang diterima dari penjualan minyak goreng ini takut di salah gunakan untuk hutang online. Sedangkan Pak Lurah ini  tanpa di pelajari terlebih dahulu aplikasi bybit yang ditunjukkan oleh oknum seorang wanita penjual minyak goreng beliau nya juga seorang jurnalis dari media online.

Akhirnya dan ternyata foto saya disebarkan dari schreenshot melalui via WhatsApp ke beberapa desa dan kota.dan pada akhirnya orang orang banyak yang takut Untuk membeli minyak goreng murah karena ditakutkan untuk hutang online.ujar kata dari(NS)  

Setelah kejadian tersebut wartawan permisi dengan baik-baik pulang yang berinisial NS. oknum lurah tersebut PNS disalah satu wilayah dikabupaten Pasuruan kota diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan pencemaran profesi jurnalis media. Melalui scrrenshootan WhatsApp (WA) yang beliau punya.

NS akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik U-U nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) U-U nomor 11 tahun 2008, tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan U-U nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang terjadi di dusun Petung RW 05 desa Bakalan  kecamatan Bugul Kidul KAB Pasuruan Kota.

(Tim investigasi/atim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close