SKB 3 menteri PTSL Desa Ngelebeng Dongko Trenggalek diduga tidak dipatuhi dan patut di periksa dugaan ada tujuan kepentingan saku pribadi
Trenggalek, Busercyber.com 26/02/2025
Pemerintah Pusat menetapkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Dengan tujuan dan merupakan inisiatif pemerintah yang digagas oleh Presiden Indonesia untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, pelaksanaan program ini di Desa Nglebeng Kecamatan panggul , Kabupaten Trenggalek, diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan juga perlu diperiksa.
Penetapan biaya PTSL telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan bersama SKB 3 menteri mewakili keputusan Presiden Bapak Prabowo Subianto yang mana biaya PTSL dikategorikan sesuai wilayah.
Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan terkait penetapan biaya PTSL implementasinya harus mengacu pada kebijakan peraturan pusat agar tetap terjadi sinkronisasi kebijakan.
Pelaksanaan PTSL perlu di sosialisasikan lebih matang dan tidak ada istilah nya memberatkan masyarakat atau pemohon. Pemerintah juga memastikan tidak terjadi pungutan liar atau yang berlebihan yang mengundang terjadinya korupsi.
Dan apabila ada biaya yang melebihi ketentuan. Maka dibuatkan penetapan secara tertulis dan tersirat baru disosialisasikan ke masyarakat.
Pada tahun 2025, Desa Ngebleng kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek menerima kuota sebanyak 400 bidang tanah dalam program PTSL. Informasi ini disampaikan oleh salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat saat dikonfirmasi oleh wartawan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan dan biaya yang dikenakan kepada masyarakat, anggota Pokmas tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci dan hanya bertindak sebagai pekerja biasa.
“Lebih jelasnya tanya saja sama Ketua Pokmasnya,atau Pak kades. Sesuai dengan kesepakatan di sini, PTSL dipatok Rp 350 ribu per bidang,” jelasnya sembari Kasi Pelayanan .
Namun pada kenyataan di Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, dalam penarikan biaya PTSL sebesar 350.000, hal tersebut diketahui setelah beberapa wartawan melakukan investigasi ke kantor desa Nglebeng dan berdasarkan keterangan dari perangkat Desa yang tidak mau disebut namanya tersebut semua sudah di Musdes kan dan sudah mendapat persetujuan dari bupati melalui peraturan atau Keputusan Bupati. 25/02/2025
“ tarikan biaya sebesar 350.000 itu sedah disepakati oleh masyarakat dan biaya itu didasarkan pada peraturan bupati Trenggalek pak” ujar perangkat desa yang tak mau namanya dipublikasikan tersebut.
Dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, pada ayat disebutkan bahwa Pelaksanaan PTSL dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya adalah : perencanaan dan persiapan, penetapan lokasi kegiatan PTSL, pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi PTSL, penyuluhan, pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah serta pembuktian hak , penerbitan keputusan pemberian atau pengakuan Hak atas Tanah, pembukuan dan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah, penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Angka Ketigabelas dijelaskan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Banyaknya kuota yang didapat Desa nglebeng adalah sebanyak 400 bidang, jika hal tersebut di sandarkan pada besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat terdapat sisa anggaran 200.000 dari ketentuan Pemerintah 150.000. Perhitungan kasar panitia PTSL atau Kelompok Masyarakat mendapatkan keuntungan dari program tersebut sebesar 80.000.000. Besarnya biayanya yang dibebankan kepada Masyarakat Nglebeng tersebut telah mendapatkan sorotan dari LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat, sebagai wakil Sekretaris Dewan Perwakilan Pusat ( DPP, red) karena ditengah ekonomi yang sulit beberapa tahun belakangan, masyarakat dipaksa untuk membayar atas biaya kepengurusan PTSL sebesar 350.000 jauh dibawah standardisasi ketentuan SKB 3 Menteri.
“ Ditengah Ekonomi yang sulit seperti sekarang ini Masyarakat dipaksa membayar 350.000 untuk proses kepengurusan PTSL dan biaya tersebut jauh dari ketentuan SKB 3 Menteri “ ucap pria yang mempunyai nama asli Sulistiyanto dan biasa dipanggil Bang Tyo tersebut
Bang Tyo juga menjelaskan bahwa jika kita mengutip Pada Pasal 34, Pemohon hanya dibebankan biaya pengadaan dan pemasangan patok tanda batas, biaya meterai, biaya fotokopi berkas, biaya pengumuman tambahan, dan biaya administrasi kantor desa/kelurahan maka pembiayaan dimaksud dapat dianggarkan melalui Peraturan Desa dan tentu saja sebuah peraturan Desa / peraturan Bupati / Peraturan Gubernur tidak boleh menabrak aturan yang ada di atasnya agar terjadi sinkronisasi.
“ jika kita mengutip Pada Pasal 34, Pemohon hanya dibebankan biaya pengadaan dan pemasangan patok tanda batas, biaya meterai, biaya fotokopi berkas, biaya pengumuman tambahan, dan biaya administrasi kantor desa/kelurahan maka pembiayaan dimaksud dapat dianggarkan melalui Peraturan Desa dan tentu saja sebuah peraturan Desa / peraturan Bupati / Peraturan Gubernur tidak boleh menabrak aturan yang ada di atasnya agar terjadi sinkronisasi” Ujar Bang Tyo menambahkan.
“Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap seharusnya menjadi Program untuk membantu masyarakat dalam naikan status hukum Tanah miliknya dan bukan menjadi ajang banca'an para oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dalih beban yang di tarik ke masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama, Kepala Desa bersama Kelompok Masyarakat ( pokmas, red) mematok biaya kepengurusan PTSL sebesar 350.000” Terang Bang Tyo menjelaskan.
Bersandar pada sebuah kesepakatan sepihak, Masyarakat diduga dipaksakan untuk ikut serta mensukseskan Program PTSL di Desa Nglebeng dengan tidak melakukan kritik kritik pedas yang bisa menggagalkan program tersebut.
Tim/red
Social Footer