Breaking News

Pengangsu BBM Penugasan Jenis Pertalite Makin Kurang Ajar Diduga Melanggar SOP (Tanpa Ada Rekom Dinas Terkait).


Sidoarjo, busercyber.com 
09/07/2024
Aksi pengurasan BBM penugasan telah terjadi di SPBU 54.612.61 Jl Raya Bypass Krian  KM 15– Barengkrajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis pertalite di wilayah kabupaten Sidoarjo ternyata masih berjalan dengan aman dan nyaman meskipun dibeberapa wilayah di obrak – abrik oleh aparatur penegak hukum.

Saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com, media metrosurya.net, media lcta-news bersama LSM melintas hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis Pertalite di tempat SPBU 54.612.61 Jl Raya Bypass Krian KM 15 tepatnya pada  Selasa dini hari,(09/07/2024) sekitar pukul 01: 31, aksi diluar nalar terjadi sebuah kong kalikong antara Operator SPBU yang bernama inisial Adji dengan kelompok pengangsu BBM pertalite dengan modus pengisian berulang ulang.

Disisi lain pengawas yang sedang tidak ada ditempat alias Shiff malam tidak ada pengawas dan operator lainnya pun juga sedang tidak ada hal tersebut tidak disia siakan Adji bersama para pengangsu untuk melancarkan aksinya, tidak jauh dari SPBU tepatnya di Kanan SPBU tersebut tempat berkumpulnya para pengangsu ini untuk ngetap hasil pembeliannya.

Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa, Kecamatan, atau Dinas terkait namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jirigen dari plastik, mengenai pembelian bensin menggunakan jirigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).


Masih banyak orang yang belum paham mengenai larangan tersebut. Termasuk, tidak percaya bahwa jirigen dari plastik dapat menyebabkan kebakaran.


Jirigen plastik tidak diperbolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jirigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api. Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jirigen, tapi material jirigennya harus dari logam.


PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jirigen.


Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.


pengisian menggunakan jirigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang-undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Dan karena adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayananan SPBU dan ketidakdisiplinan operator SPBU tidak memakai seragam atribut disebabkan alasan di cuci " ujar Tim Selasa (09/07/2024).

Tim media mengakui karyawan yang disebutkan namanya itu tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Selain tidak memakai atribut seragam, dia juga melayani  Penguras Pengangsu yang berulang ulang mengisi di area pelayanan pengisian BBM saat jam kerja masih berlangsung.

"Oknum tersebut melayani dengan tidak memakai atribut seragam merah putih, padahal masih dalam jam kerja atribut Pertamina tidak dipakai di sekitar area SPBU," katanya.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek Krian dan Polres Sidoarjo sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.

Apabila ada keluhan dan saran untuk peningkatan layanan SPBU, pelanggan dapat melaporkan melalui kontak center Pertamina 135, baik melalui telepon, email, dan juga bisa melalui aplikasi MyPertamina," tandasnya.

(Tim/red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close