Breaking News

Imbas Janji Satpol PP Alumni Ponpes Bongkar Blokade Tambang Pasir

Imbas Janji Satpol PP Alumni Ponpes Bongkar Blokade Tambang Pasir

PASURUAN, Busercyber.com // Senin 28/4/2025 

Rasa kecewa dan ketidaksabaran warga akhirnya meledak. Puluhan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masyhur di Desa Regek memilih bertindak sendiri, membongkar paksa blokade jalan menuju tambang CV Pasir Kejayan, yang berlokasi di Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (KBPPUD) sempat menjanjikan pembongkaran blokade dalam waktu 1–3 hari. Namun hingga tenggat waktu berlalu, belum ada tindakan nyata. Permintaan Satpol PP untuk kembali menunggu proses mediasi tambahan pun memicu kemarahan warga.

Dengan menggunakan dua truk, dua pikap, dan puluhan motor, para alumni Ponpes berkonvoi menuju lokasi dan membongkar blokade secara manual.

“Kami hanya melaksanakan tugas yang seharusnya dilakukan Satpol PP, yang kerjaannya molor terus,” seru salah satu alumni dengan nada kesal.

Usai pembongkaran, massa bergerak ke Kantor Kecamatan Kejayan. Di sana, mereka diterima Camat dan sejumlah perwakilan kepolisian. Dalam pertemuan itu, Kasat Intel Polres Pasuruan menyatakan, bahwa pihaknya akan memberi prioritas tinggi terhadap penyelesaian kasus ini, serta meminta waktu satu minggu untuk mencari solusi terbaik.

“Kami harap ini menjadi kejadian terakhir. Kami mohon kepada warga untuk bersabar dan mempercayakan penanganan ini kepada kami, agar iklim usaha di daerah ini tetap kondusif,” ujar Kasat Intel.

Sementara itu, Edi Sofyan selaku perwakilan CV Pasir Kejayan menyampaikan, bahwa seluruh prosedur perizinan perusahaan sudah dipenuhi. Ia meminta pemerintah bertanggung jawab atas kerugian akibat blokade ilegal, sekaligus mendesak penegakan hukum yang tegas guna menjaga iklim investasi di Pasuruan tetap stabil.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, bahwa ketidakpastian hukum dan lemahnya penegakan peraturan daerah dapat memicu tindakan warga di luar kendali, yang pada akhirnya mengancam ketertiban umum dan kredibilitas pemerintah di mata publik.

*(Tim/Red)*

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close