Breaking News

oknum penjual miras Gempol pasuruan, merasa kebal hukum dugaan kuat telah adanya kerjasama dengan pihak APH setempat.

Pasuruan, Busercyber.com 19/04/2025 – Kota yang dikenal dengan julukan Kota Santri kembali tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Sebuah toko klontong di Dusun Sejo, tepatnya di jalur strategis Jalan Raya Bypass Gempol, diduga kuat menjual minuman keras (miras) secara bebas, bahkan kepada anak di bawah umur.

Ironisnya, toko tersebut tampak seperti toko sembako biasa dari luar. Namun, berdasarkan penelusuran media di lapangan, ditemukan banyak kardus berisi minuman keras yang disimpan di bagian dalam toko. Aktivitas ini seolah telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Paling anehnya oknum pelaku penjual miras, malah sempat menyebutkan bahwa sudah kerjasama dengan oknum berinisial bernama R, oknum tersebut diduga anggota Polsek Gempol.

Masyarakat sekitar menyayangkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang. “Kalau memang ada perda miras, kenapa dibiarkan begitu saja? Apalagi dijual ke anak-anak. Ini bisa merusak masa depan generasi muda,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang secara tegas melarang peredaran miras tanpa izin, apalagi diperjualbelikan secara bebas kepada anak di bawah umur.

Pasal 5 Perda tersebut menyatakan:

"Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”

Sementara itu, Pasal 10 memperkuat larangan penjualan miras kepada anak-anak dengan bunyi:

"Setiap pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dan/atau dalam radius tertentu dari tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas umum.”

Ketika dikonfirmasi, beberapa pihak terkait justru saling lempar tanggung jawab. Masyarakat pun mulai mempertanyakan integritas dan keseriusan APH di Pasuruan dalam menindak kasus-kasus peredaran miras ilegal seperti ini.

Kondisi ini mengundang pertanyaan besar: apakah aparat setempat benar-benar tidak tahu, atau sengaja tutup mata? (**).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close