Breaking News

Pengedar Tembakau Sintetis dan Ganja Warga Rungkut, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengedar Tembakau Sintetis dan Ganja Warga Rungkut, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Busercyber.com - 9 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Rungkut Kidul Gang 2 Kebayan, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial I G W Bin S S, kelahiran Surabaya, 17 Desember 2002, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

3 kantong plastik klip berisi daun dan biji ganja dengan berat netto masing-masing +1,791 gram, +1,945 gram, dan +1,754 gram (total +5,49 gram).
46 kantong plastik berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berat total +45,227 gram. 2 pak plastik klip kosong. 1 pak kertas paper. 1 timbangan elektrik. 35 sobekan isolasi coklat. 1 tas kecil hitam. 1 tas cangklong. 1 unit handphone merk Oppo.

Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diperoleh dari seseorang melalui akun Instagram berinisial “J”. Transaksi dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan sistem ranjau di kawasan Jl. Gubeng Kertajaya, Surabaya. Tersangka membeli sebanyak 50 gram seharga Rp 3.800.000.

Sementara itu, ganja diperoleh dari akun Instagram berinisial “LJ” pada awal Maret 2025. Barang tersebut dikirim ke rumah tersangka melalui jasa ekspedisi dengan berat sekitar 100 gram dan harga Rp 2.500.000.

Tersangka mengakui telah membeli tembakau sintetis sebanyak tiga kali dan ganja sebanyak tiga kali sejak Januari 2025, untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 3.000.000.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (@dex)



Editor : redaksi

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close