TERJADI PENANGKAPAN BAPAK TIRI HO HI HE ANAK TIRINYA DI GONDANG WETAN PASURUAN
Pasuruan,10 april 2025 busercyber.com(Vita/investigasi)
Seorang bapak tiri tega setubuhi anak tirinya yang terjadi di TKP dusun karang asem desa tenggilis Rejo kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan.
Kronologi kejadiannya diketahui pada hari Sabtu tanggal 02/04 sekira jam 06:00 yang beramalatkan di desa kebotohan kraton Pasuruan MJ mendapatkan sebuah telpon dari saudara MA bahwa MJ disuruh datang kerumah saudara MA di karenakan ada informasi terkait anak MJ
Lalu sesampainya dirumah saudara MA yang beralamat di desa kebotohan kecamatan kraton Pasuruan MJ disuruh duduk sambil mendapatkan cerita dari saudara MA bahwa anak dari MJ yang berinisial MN telah mengalami perbuatan pencabulan dari ayah tiri berinisial LA(41) dan juga saudara MA menunjukkan kepada MJ sebuah vidio yang di ambil oleh ibu dari korban MN yang terdapat sebuah vidio yang menunjukkan LA(41) ayah tiri korban memainkan tangan nya kepada kelamin korban pada saat korban tertidur.
Korban yang berinisial MN yang masih pelajar/mahasiswa SMP mengalami depresi dan sempat dilarikan ke RS Menur kecamatan Gubeng Surabaya pada tanggal 03/04 hingga saat ini untuk pemeriksaan kejiwaan yang di alami korban.
Ayah tiri korban berinisial LA(41) yang beralamat di kelurahan Sekar putih kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan.
MJ merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan MJ bersama Keluarga melaporkan tindak pidana pencabulan ke Polres Pasuruan kota dan mendapatkan surat LP dari polres yang bernomor:LP.B/42/IV/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA Jawa Timur pada tanggal 08/04/2025
Dan pihak polres Pasuruan bersama unit satreskrim polres Pasuruan kota menindaklanjuti tindak pidana pencabulan anak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka LA(41) dan melakukan penahanan tersangka LA(41) dan untuk saat ini LA sudah di tahan di polres Pasuruan kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan ungkap tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak sebagai mana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(Vita/investigasi)
Social Footer