Usai Viral Pesta Petasan di Kota Pasuruan, 4 Orang Terduga Pelaku di Amankan Polisi
Kota Pasuruan, Busercyber.com //Kamis 3/4/2025
Terkait viralnya video sejumlah warga yang membakar petasan di Jalan Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno Hatta, usai melaksanakan salat Idulfitri 1446 H/ 025 M, Senin (31/3/2025), sekira pukul 07.00 WIB, kini polisi mengamankan sejumlah pemuda.
Anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan 4 pemuda yang saat itu sedang menyalakan petasan serta penggunggah video di media sosial.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (3/4/2025), Ps Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi membenarkan terkait penangkapan 4 terduga pelaku tersebut.
Dirinya mengatakan, setelah viral video pesta petasan usai salat Idulfitri, anggota dari Polsek Purworejo langsung melakukan penelusuran dengan mengecek beberapa CCTV yang ada di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 4 terduga pelaku.
"Benar mas kami amankan S (50), warga Kecamatan Panggung Kota Pasuruan (pembuat video), MFI (21), MI (18) dan FH (16). Mereka bertiga yang menyulut petasan adalah warga Kecamatan Panggungrejo," katanya.
Dari hasil interogasi, lanjut Junaedi, petasan berukuran besar tersebut dibuat dengan cara membeli petasan yang dijual di toko di daerah Pandaan jenis Thunder (petasan pabrikan/legal).
"Sebanyak 15 kotak atau pak yang berisi 20 biji atau total 300 biji) dengan harga 1 pak Rp 50.000. Total uang untuk beli petasan sebesar Rp 750.000, yang didapat dari patungan mereka bertiga, masing-masing Rp 200.000 dan dibantu dari temanya lagi inisial N sebesar Rp 150.000," lanjutnya.
Masih kata Junaedi, mercon jenis Thunder 300 biji tersebut dibongkar atau disobek, sedangkan bubuknya dikumpulkan jadi satu untuk bahan membuat mercon yang lebih besar.
Hasilnya, mereka berhasil membuat 17 biji mercon berukuran besar, yang mereka bakar di Jalan Niaga, Kumala dan Jalan Sulawesi. Semua terduga pelaku secara bergantian membakar mercon dan bekerja sama mengumpulkan sampah kertasnya.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mereka dan mengamankan sebuah gunting dan pisau yang digunakan untuk membongkar dan membuat petasan tersebut. Apabila terbukti, para pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya tegas.
Tim/red
Social Footer