Kepala sekolah Kong kalikong dengan Komite dan ketua MKKS Melakukan pungutan liar Berjamaah, Merasa kebal hukum dan Perkaya Kantong Sendiri.

Kepala sekolah Kong kalikong dengan Komite dan ketua MKKS Melakukan pungutan liar Berjamaah, Merasa kebal hukum.
Nganjuk – Humasbakumri.com
Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ngronggot Kabupaten Nganjuk diduga masih saja bandel lakukan pungutan liar hingga mencapai jutaan rupiah terhadap siswanya.
Ketika awak media berusaha menemui kepala sekolah, ibu Nuning selalu tidak ada di tempat, lalu ditemui Joko selaku humas SMA Negeri Ngronggot. Joko menyampaikan bahkan terkesan seolah-olah menantang saya tidak takut kepada siapapun, bahkan kalau mau laporkan pak Agung selaku Dinas Pendidikan Propinsi silahkan pak bahkan ke polisian pun saya tidak takut, ucapan Humas terkesan kebal hukum. Padahal tujuan awak media hanya ingin menjembatani karena ada aduan masyarakat, namun beliau malah menyeret Dinas Pendidikan dan Kepolisian. Hal yang sebenarnya tidak patut diucapkan.
Menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat adanya informasi pungutan liar yang ada di SMA Negeri Ngronggot Kabupaten Nganjuk, awak media berusaha melakukan konfirmasi ke pihak sekolah atau komitenya .
Dari Informasi yang di himpun awak media, adanya pungli ini diperoleh dari beberapa wali murid yang anaknya bersekolah SMA Negeri 1 Ngronggot tersebut. Namun, hingga pemberitaan kami tayangkan kepala sekolah tersebut
belum bisa dihubungi , bahkan awak media mencari kepala sekolah tersebut susah dicari guna untuk keperluan konfirmasi, agar pemberitaan kami berimbang.
Setelah itu awak media juga mendatangi beberapa nara sumber dari wali murid agar bisa mengetahui apa yang sudah dilakukan komite dan kepala sekolah tersebut.
Dari beberapa wali murid yang gak mau di sebutkan namanya di media, mengatakan, “Iya mas di sini memang ada pungutan, seperti uang gedung 1.500.000 (satu juta lima ratus) dan uang seragam kurang lebih nya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) itu sudah termasuk uang Gedung dan uang seragam dan masih banyak pungutan yang lainnya bayar SPP 65 ribu perbulannya, dan ada juga Dana BOS yang disalah gunakan dan tidak tepat sasaran, padahal Dana Bos untuk biaya operasional sekolah.
Ketika awak media konfirmasi kepada joko selaku humas SMAN 1 Ngronggot, membenarkan adanya pungutan liar di SMAN Ngronggot, seperti:
1) LKS
2) bayar SPP 65 ribu per Bulan
3) bayar uang gedung Rp.1.500.000 satu juta lima ratus rupiah.
4) bayar uang seragam Rp: 1.500.000 satu juta lima ratus ribu rupiah,ujar joko kepada awak media
Adapun yang menjadi ganjalan terhadap kepala sekolah setiap di datangi beberapa awak media selalu terkesan menghindar, padahal awak media sudah beberapa kali ingin menjumpai Bu Nuning selaku kepala sekolah SMAN 1 ngronggot guna untuk mengkonfirmasi hal ini dan menyampaikan niatan ini melalui satpam namun tidak pernah membuahkan hasil, dan selalu ditutup tutupi. Joko selaku humas dari keterangan satpam bilangnya langsung ke pak humas saja. Ujar satpam ke awak media hingga berita ini di tayangkan yang ke tiga kali kepala sekolah belum bisa dimintai keterangan
pungutan tersebut melalui komite,” ungkapnya singkat, sambil menegaskan bahwa banyak wali murid yang keberatan tapi takut untuk mengatakan, karena khawatir dampaknya pada anak didik mereka
Apapun bentuknya Praktek pungli tersebut bertentangan dengan Peraturan Permendikbut No 75 tahun 2016, di situ di terangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya,tapi prakteknya hampir setiap sekolah yang ada di kabupaten Nganjuk kong kalikong Komite dengan kepala sekolah, dan ada dugaan kuat ada keterlibatan joko humas SMA Negeri 1 Ngronggot.
Pengamat hukum Aan Pujianto SH.MH. saat dimintai keterangan menegaskan
semua para pelaku pungli kususnya di wilayah hukum nganjuk, dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Padahal di salah satu sekolah Negeri dilarang lakukan pungutan Liar apapun alasannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah Negeri, termasuk SMA Negeri Ngronggot dan setiap pungutan di sekolah negeri. Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua dari wali murid, “Bagi yang ekonominya menengah kebawah atau tidak mampu secara ekonomi. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan saja sangat susah,” jelas Aan Pujianto.
Aan SH.MH menambahkan, pihak sekolah tidak boleh mengaitkan pungutan tersebut dengan pada saat penerimaan siswa baru, atau penilaian akademik, dan kelulusan. Hal tersebut juga akan mengarah ke pungutan liar yang semata mata hanya untuk kesejahteraan komite dan kepala Sekolah yang sudah menjadi kebiasaan melakukan hal tersebut sebagai lahan bisnisnya untuk memperkaya diri
“Sedangkan Komite Sekolah yang sudah kong kalikong dengan kepala sekolah SMA Negeri 1 Ngronggot, padahal pemerintah sudah melarang sekolah manapun yang melakukan pungutan Liar dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua wali murid,Bila mana komite dan kepala sekolah SMA Negeri Ngronggot masih saja Bandel melakukan pungli ( pungutan Liar) maka hal tersebut akan kami laporkan kepala dinas provinsi Jawa timur, ” ucap Aan Pujianto SH.MH. (Bas-team). Bersambung…….
Social Footer