Diduga Dua Oknum Wartawan Berkomplot, Disinyalir Membuat Alibi Tuk Menutupi Kebusukan
Jombang l Busercyber.com-Jawa Timur,Hari Rabu, Tanggal 18, Bulan Juni, Tahun 2025 l jejak kasus.info Diduga merasa jagoan dan tanpa konfirmasi salah satu oknum wartawan TY media cakra nusantara online munculkan berita yang tidak berimbang serta berita hoax, padahal tudingan untuk salah satu oknum wartawan detik republik benar adanya, alhasil dari penelusuran fakta yuridis terbukti nyata pengusaha Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang di takut - takuti dengan sebuah narasi pemberitaan yang pada ahkirnya pemberitaan tersebut diduga di buat alat untuk peras pengusaha Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dari awal munculnya pemberitaan yang telah beredar, di situ menyudutkan dan memberitakan salah satu pengusaha daerah Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, oknum wartawan detik republik tersebut telah meminta sebuah uang kepada pengusaha sebesar Rp. 6.250.000,- pada jam 15.34 WIB, tanggal 13, Bulan Juni, Tahun 2025, sesuai bukti transfer nama oknum wartawan choirul basori yang disinyalir bertempat tinggal di Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Adapun salah satu oknum wartawan yang berkomunikasi dengan oknum wartawan choirul basori menyebutkan bahwa, "saya hanya memediasi penyelesaian take down dengan bos pengusaha Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, "ungkap jawaban dari via WhatsApp oknum wartawan choirul basori.
Di sisi lain pengamat hukum Supri S.H,. M.H menilai perilaku oknum wartawan tersebut disinyalir hanya membuat alibi pernyataan untuk pembelaan dirinya sendiri, karena jelas - jelas oknum wartawan choirul basori yang meminta sejumlah pengondisian sejumlah uang yang cukup lumayan besar ke bos
pengusaha Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dengan cara berkomunikasi melalui telpon via WhatsApp.
Adapun muncul pemberitaan perseteruan yang di munculkan oleh oknum wartawan TY media cakra nusantara online disinyalir tidak sesuai dengan apa yang di alami pengusaha, adanya pembuatan narasi pemberitaan tidak sesuai fakta yuridis dan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, disinyalir oknum yang diduga telah melanggar kode etik jurnalistik muncul melalui pesan WhatsApp, adapun nomor 082132328280 yang mengirim pesan via WhatsApp ke bos pengusaha Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dengan dugaan membuat suatu pesan yang terkesan mengancam pengusaha, padahal seorang wartawan harus mempunyai etika yang beradab baik mengkonfirmasi atau membuat karya tulis sesuai kode etik jurnalistik.(Tim)
Social Footer