Diduga SPBU Di Lamongan Langgar Aturan Layani Pembelian BBM Menggunakan Aqua Galon /Jerigen Plastik.
Dalam unggahan aktivitas yang tak lazim, tampak pria parubaya yang mengenakan mobil pickup L300 warna hitam bernopol S 8936 JM, kaus berkah Corat coret lengan pendek pakai topi hitam itu mengisi sendiri galon galon yang diberi penutup lapisan seperti aluminium seakan akan bukan Aqua galon yang dipakai dengan BBM adalah jenis Pertalite (BBM subsidi).
"Di saat pemerintah sedang melakukan pengetatan penggunaan BBM bersubsidi ,malah ada SPBU yang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen dan pembelinya bisa isi sendiri
Selain itu diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 , Pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.
Serta menjual kepabrik – pabrik industri atau mobil – mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 . bahwa telah diatur mengenai larangan dan keselamatan . Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pembelian BBM menggunakan jerigen memang diperbolehkan asalkan membawa surat rekomendasi selain untuk premium dan solar pembelian menggunakan jerigen .
di perbolehkan asalkan bukan jerigen plastik karena tidak memenuhi aspek safety. dan yang Perlu diketahui, yang diperbolehkan jerigen yang berbahan aluminium .
Adapun peraturan mengenai pembelian penggunaan jerigen di SPBU Pertamina, harus memenuhi tiga syarat :
1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar ( Bersubsidi / PSO ) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series ( Pertalite , Pertamax , Pertamax Turbo ) dapat dilayani menggunakan wadah Kemasan/Jerigen yang terbuat dari Material dari Unsur Logam.
3. Penjualan Bahan Bakar khusus jenis Disek Series (Pertamax Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigrn yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE ( High Density Polyethylene) sejenis Thermo plastik khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya. Kalau tidak memenuhi unsur tersebut berarti masuk dalam kategori pelanggaran.
Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Peraturan ini diberlakukan karena beberapa alasan penting, termasuk keamanan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pencegahan penyalahgunaan.
1. Alasan Keamanan
Pembelian Pertalite dengan jerigen dilarang karena alasan keamanan. Jerigen, terutama yang terbuat dari plastik atau bahan yang tidak memenuhi standar keselamatan, sangat berisiko saat digunakan untuk menyimpan bahan bakar.
Bahan bakar seperti Pertalite sangat mudah terbakar, dan ketika disimpan dalam wadah yang tidak sesuai, ada kemungkinan terjadi kebakaran atau ledakan. Selain itu, mengisi bahan bakar ke dalam jerigen di area SPBU meningkatkan risiko percikan api statis atau percikan api, yang merupakan bahaya bagi semua orang di sekitarnya.
2. Kepatuhan Terhadap Peraturan Pemerintah
Pemerintah Indonesia menganggap Pertalite sebagai bahan bakar bersubsidi dan penjualannya sangat diawasi. Subsidi ini diberikan untuk menjamin bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Akibatnya, pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk mobil yang layak. Pembelian dalam jumlah besar atau menggunakan jerigen dapat menimbulkan kekhawatiran tentang penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar, yang merupakan pelanggaran aturan subsidi.
Wartawan,Yuli
Social Footer