Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap pemilik pabrik.
Jombang, Busercyber.com— Viral di media sosial, pemberitaan mengenai sebuah pabrik pengelolaan limbah B3 milik PT Sari Logam Lestari yang disebut-sebut berdiri di atas lahan perkebunan di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Pemberitaan tersebut berasal dari salah satu media online yang menyoroti dugaan belum adanya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada pabrik tersebut.
Namun, beberapa waktu kemudian, media yang sama kembali menerbitkan berita lain yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap pemilik pabrik. Judul berita tersebut bahkan secara langsung menyasar pihak pengusaha sebagai korban pemerasan oleh oknum media.
Menanggapi hal tersebut, Fauzi selaku pemilik PT Sari Logam Lestari menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam komunikasi yang terjadi antara dirinya dengan pihak media. "Kami sudah menyepakati bersama agar pemberitaan sebelumnya diturunkan, dan itu terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, setelah pemberitaan dimuat oleh media id.post dan faktajombang.com, kedua belah pihak akhirnya menyepakati untuk melakukan penurunan (take down) berita tersebut demi menjaga kondusivitas.
Namun situasi berubah ketika seorang wartawan dari media Jejak Kasus yang dikenal dengan nama panggilan CAN Bodrex ikut memuat pemberitaan tentang PT Sari Logam Lestari. Disebutkan bahwa pihak wartawan tersebut juga meminta agar beritanya diturunkan seperti media-media sebelumnya. Namun karena tidak ada titik temu atau kesepakatan antara CAN Bodrex dan pihak pengusaha, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Tak lama kemudian, muncul pemberitaan dari media yang sama dengan narasi bahwa telah terjadi dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap pengusaha limbah. Sayangnya, pemberitaan tersebut tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang dituduh, sehingga dianggap tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan mengarah pada berita tidak benar alias hoaks.
BSR, salah satu pihak yang disebut-sebut dalam dinamika ini, menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu sebagai mediator. "Saya hanya diminta tolong oleh Pak Fauzi untuk membantu menyelesaikan masalah pemberitaan yang sudah dimuat oleh media id.post dan faktajombang.com agar bisa diturunkan. Saya bukan bagian dari pihak mana pun, hanya sebagai penengah," tegasnya.
Atas kejadian ini, muncul kekhawatiran akan praktik-praktik jurnalistik yang tidak sesuai dengan etika dan kode etik profesi. Jurnalis seharusnya menyampaikan fakta berdasarkan hasil observasi dan konfirmasi, bukan membolak-balikkan fakta atau menyisipkan kepentingan pribadi.
Pihak PT Sari Logam Lestari berharap agar seluruh media dapat bersikap profesional dan menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab dan berimbang demi kepentingan publik, bukan sebagai alat tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.(Tim-red)
Social Footer