Breaking News

Istri Ditabrak Hingga Cacat Seumur Hidup, Pelaku Malah Polisikan Suami Korban

Istri Ditabrak Hingga Cacat Seumur Hidup, Pelaku Malah Polisikan Suami Korban

INHU —Busercyber.com – Malang benar nasib Ramlan suami dari Maisona Kamar warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, istrinya mengalami cacat seumur hidup dan Ramlan yang menghadiri mediasi dengan pelaku malah dilaporkan dalam dugaan pemerasan dan pengancaman.

Maisona menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada 25 Maret 2025 yang lalu, saat bulan Ramadan. Ironisnya, meski istrinya mengalami luka berat hingga cacat permanen, namun pelaku yang awalnya mau bertanggung jawab, malah berbalik menyerang suami korban yang ditabraknya dengan melaporkan ke Polsek Pasir Penyu.

Peristiwa penabrakan istri Ramlan menyisakan pilu mendalam bagi keluarga, penabrakan itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Seusai pulang bekerja, Maisona singgah membeli takjil untuk berbuka puasa. Setelah selesai dan hendak mengenakan helm untuk kembali berkendara, tiba-tiba sebuah mobil Toyota Rush menabraknya dari belakang. Benturan keras itu menyebabkan Maisona terseret beberapa meter, dengan kondisi sepeda motornya tersangkut di bawah mobil.

“Saat mobil berhenti, warga langsung mengang kat kendaraan itu untuk menyelamat kan istri saya yang terjepit. Istri saya jadi korban saat itu langsung dilarikan ke Klinik Viktori di Air Molek,” ujar Ramlan kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Di klinik tersebut, Maisona mengalami luka parah, dua luka terbuka harus dijahit sebanyak 14 jahitan, terdapat luka di kaki, bengkak besar di bagian kening sebesar bola kasti, memar di dada kiri, serta lebam dan nyeri parah di bagian pinggang. Maisona bahkan sulit bergerak. Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya keretakan pada tulang ekor. Maisona kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru.

Di RS tersebut, hasil rontgen menunjukkan adanya pergeseran tulang panggul. Maisona dirawat selama lima hari, dari 26 hingga 30 Maret 2025. Setelah dipulangkan, ia masih harus menjalani terapi mulai 13 April 2025. Namun, karena rasa sakit di bagian pinggang dan panggul tak kunjung mereda, Maisona kembali menjalani pemeriksaan MRI.

“Hasil MRI menyatakan dua ruas tulang punggung istri saya mengalami kebengkokan dan 2 bantalan tulangnya sudah tidak ada lagi. Itu yang menyebabkan rasa sakit luar biasa setiap kali bergerak. Sehingga harus rutin kontrol ke RS Awal Bros,” kata Ramlan.

Terkait pelaku, menurut Ramlan, usai kejadian dan perawatan awal, keluarga pelaku sempat datang menjenguk di rumah sakit. Pada kunjungan kedua, keluarga pelaku membawa surat perdamaian dan meminta tandatangan, namun isi surat tersebut belum disepakati, sehingga tidak ditandatangani.

Menurut keterangan Ramlan, setelah beberapa waktu kejadian, proses mediasi pelaku penabrakan akhirnya dilakukan secara resmi di kantor Polsek Pasir Penyu pada 10 Mei 2025 kemarin, saat itu ada Polisi yang bernama Pak Arif dan Pak Dafri. Namun, mediasi itu belum membuahkan kesepakatan. Keesokan harinya, tanggal 11 Mei, pihak keluarga pelaku kembali datang untuk membahas secara kekeluargaan, tanpa adanya paksaan atau tekanan. Hasilnya, ada pembicaraan mengenai pemberian sagu hati sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku penabrakan, namun belum ada realisasi.

“Kami tunggu itikad baik mereka, tapi hingga saat ini tidak ada kabar atau tindak lanjut dari pihak pelaku,” jelas Ramlan.

Namun secara mengejutkan, pada 31 Mei 2025, Ramlan justru menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Ramlan dilaporkan oleh pelaku penabrakan dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.

“Saya tidak pernah memaksa apalagi mengancam. Istri saya korban, menderita cacat seumur hidup, tapi saya yang dilaporkan. Ini sangat menyakitkan,” ujar Ramlan dengan nada kecewa.

Merasa diperlakukan tidak adil dan difitnah, Ramlan bersama istrinya berencana melaporkan balik pelaku ke Polres Inhu dalam waktu dekat atas apa yang sudah dialami istrinya dan dirinya.

Kasus penabrakan tersebut mendapat perhatian dari Bantuan Hukum Prabowo (Bahu Prabowo) Provinsi Riau, Ketua Bahu Prabowo Riau, Wanton SH MH MSi, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Ramlan dan keluarganya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak korban. Bahu Prabowo akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendapat keadilan,” tegas Wanton.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menuai simpati luas, terutama dari kalangan aktivis hukum dan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait kasus penabrakan dan dugaan kriminalisasi yang dialami suami korban.(Redaksi)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close