Breaking News

PEMBUNUHAN WANITA YANG TELANJANG DIGRATI AKHIR NYA TERUNGKAP DAN 2 ORANG RESMI DIJADIKAN TERSANGKA DENGAN PASAL YANG BERBEDA

PEMBUNUHAN WANITA YANG TELANJANG DIGRATI AKHIR NYA TERUNGKAP DAN 2 ORANG RESMI DIJADIKAN TERSANGKA DENGAN PASAL YANG BERBEDA

Pasuruan,17 Juni 2025 busercyber.com(vit/investigasi)

Satreskrim Polres Pasuruan kota berhasil mengungkap kronologi pembunuhan wanita yang telanjang sadis yang berinisial S(38)yang di temukan di rumah ZA meninggal tanpa busana dan membusuk di desa kambingan grati Pasuruan pada Selasa(10 Juni 2025)

PADIL yang di duga pacar korban yang sebelum kejadian tersebut PADIL menjemput korban pada tgl 07/06/25 dengan mengendarai sepeda Mio hitam sekitaran pada jam 22:30 lalu mengajak korban ke sumber yang berada di desa kambingan grati pasuruan, sesampainya di lokasi PADIL mengajak korban berhubungan suami istri di semak-semak setelah berhubungan maka PADIL Mengajak keluar korban dari lokasi

Naas saat mau keluar melihat ban sepeda motor yang di Kendarai korban bocor dan akhirnya PADIL menghubungi Zainul untuk membawakan kunci kontak untuk di antar ke lokasi dan juga mau mengajak minum arak Bali yang sudah disiapkan PADIL, kemudian Zainul kelokasi dengan naik sepeda pancal dan setiba dilokasi mereka bersama-sama minum arak Bali,setelah itu karena sepeda nya bocor tidak bisa mengantarkan korban pulang,lalu Zainul menawarkan untuk korban menginap dirumah Zainul.

Sekitar pukul 04:00 WIB,tersangka Zainul masuk ke kamar tempat tidur korban dan mencoba memperkosanya dengan membuka pakaian secara paksa,saat itu korban terbangun dan berteriak sehingga membuat tersangka panik, tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya dengan tangan kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia,"jelas iptu Choirul Mustofa pada Selasa(17/06/2025)

Setelah korban dipastikan meninggal dunia Zainul Keluar kamar dan tertidur di ruang tamu seolah-olah tidak terjadi apa-apa, keesokan paginya Zainul melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pamanya,bahkan sempat mengambil uang sebesar 1 juta dari rumah kakek korban di wilayah Lekok 
Pelarian Zainul berlangsung selama beberapa hari ia berpindah-pindah lokasi bahkan sempat menukar ponsel korban dengan bensin untuk bertahan hidup dan tersangka akhirnya ditangkap saat sembunyi di makam Mbah paku jati desa Bandaran kecamatan Winongan pada Jumat(13/06/2025) sekitar jam 09:00 pagi

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 3 unit sepeda motor dan tersangka lain yaitu PADIL yang sempat mengantar korban dan turut serta menyembunyikan barang bukti seperti ponsel dan tas milik korban dan diamankan pada Senin(16/06/2025) usai sempat kabur ke Lamongan dan Bali.

Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong menemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan padahal tubuh korban, diantaranya kulit menghitam,selaput lendir membiru,serta adanya resapan darah dikepala dan ditelinga.tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia/mati melemas karena dibekap menggunakan bantal dan dicekik.

Atas perbuatannya dua orang tersangka ZA dan PADIL dijerat pasal yang berbeda 
ZA dijerat tiga pasal berat yaitu;
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan(ancaman 15 tahun penjara)dan pasal 354 ayat(2) KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan Kematian(ancaman hukuman 10 tahun penjara) dan pasal terakhir 285 KUHP tentang pemerkosaan(ancaman 12 tahun penjara)
PADIL dikenakan pasal 221 ayat(1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti dan menghalangi penyidikan dan dengan ancaman 9 bulan penjara dan PADIL dikenakan wajib lapor dua kali seminggu
Bersambung
(Vit/investigasi)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close