SAT SAMAPTA POLRESTABES SURABAYA AMANKAN 530 BOTOL ARAK BALI TANPA IZIN DI WILAYAH WONOKROMO.
Bertempat di Jl. Pulo Wonokromo Gang 2, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, petugas berhasil mengamankan satu orang pelanggar berinisial M. Holil alias Risal (24 tahun) yang kedapatan menjual minuman keras jenis Arak Bali secara ilegal.
Dari lokasi, petugas menyita 530 botol Arak Bali sebagai barang bukti. Tindakan ini dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan.
Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi dan diduga telah melanggar Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Selanjutnya, petugas membawa pelanggar ke Mako Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan. Kegiatan penyitaan juga disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu Ketua RT 08 Kelurahan Pulo Wonokromo, Kecamatan Wonokromo.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung penerapan Perda serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga kota surabaya
(Redaksi)
Social Footer