Tim Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pelaku Terduga Kasus UU Pornografi.

Surabaya, Busercyber.com — Tim Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di jalan Dupak Magersari ll/12 pada hari Jum’at 13 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial dan platform digital lainnya yang terindikasi menyebarkan konten pornografi. Kedua terduga pelaku berinisial MFK (24) dan GR (36) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Surabaya,
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat S.I.K. M.H menjelaskan bahwa modus operandi pelaku MFK, dengan akun Facebook FK, Di nomer HP 0838 menjadi admin Group Facebook “Gay Khususnya Surabaya” Dengan anggota sebanyak 4,516 Akun sejak tanggal 14 Maret 2021. telah mengunggah dan membagikan konten bermuatan pornografi melalui grup di media sosial serta meraskan kepuasan Diri.
“Dari tangan pelaku MFK, kami menyita barang bukti 1 unit HP merk OPPO A15 warna Putih, 1 (Satu) Bendel screenshot Foto dan Postingan grup Facebook, sedangkan dari pelaku FK kami menyita barang bukti 1 (Satu) unit HP merk Infinix Hot 40. 1 (Satu) Bendel screenshot postingan grub facebook dan chat Whasstapp serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi. Saat ini, kami masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat,” kata kapolres saat konferensi pers senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wib
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan apabila menemukan konten-konten yang melanggar hukum demi menjaga ruang digital yang sehat dan aman.
Social Footer