ULP PLN Grati Segera Tindak Tegas Terkait Pencurian Aliran Listrik Di Acara Resepsi Pernikahan Yang Digelar Dilingkungan Desa Kalipang
PASURUAN, Busercyber.com - Peristiwa nahas yang menimpa anak yang masih duduk di bangku TK bernama Riski 6 tahun, desa Kalipang, kecamatan grati, kabupaten pasuruan, meninggal dunia akibat pemilik "kuwade" yang diduga memakai aliran los listrik di tengah berlangsung tanpa seizin PLN saat acara resepsi pernikahan tetangganya yang digelar. Sabtu (14/6/25) sekitar jam 16:00.
Pelaku yang diduga memanipulasi perbuatannya dengan adanya mesin deasel dilokasi hanya untuk formalitas saja. Menurut warga setempat, pemilik KUWADE bernama Nova Riza selaku kepala desa Kalipang yang masih aktif menjabat dengan sengaja diduga mengambil dari aliran los listrik. Atas kejadian tersebut jelas negara dirugikan oleh pemilik penyewa kuwade.
"Seharusnya selaku penyelenggara, apalagi selaku kepala desa harus mengikuti rambu-rambu aturan yang jelas. Ngak bisa seenaknya begitu saja, yang dirugikan kan negara. Kalau mereka diduga memang mengambil aliran listrik tanpa seizin PLN jelas itu suatu pelanggaran,"ujar warga
Disisi lain, sekjen OBHAMA NUSANTARA Ali Babah sangat menyayangkan tindakan pemilik atau penyewa KUWADE yang diduga memakai aliran los listrik tanpa seizin PLN sampai mengakibatkan ada korban meninggal dunia menjelaskan, pencurian listrik 1 rupiah saja merupakan pelanggaran harus ada tindak lanjutnya, dan PLN jangan segan-segan melaporkan, jangan didiamkan. Kalau pihak PLN melakukan pembiaran berarti turut serta dalam rangka melakukan kerugian negara.
Hal tersebut merupakan tindakan dugaan pencurian listrik PLN harus segera menindaklanjuti berdasarkan undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Disebutkan dalam pasal 51 Ayat 3, bahwa "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dus miliar lima ratus juta rupiah). Bahkan majelis ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 17 tahun 2016 tentang pencurian energi listrik,"jelasnya
Ditempat terpisah, toyibah selaku staf ULP PLN Grati saat ditemui awak media dikantornya mengatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian listrik
"Baik pak, terimakasih informasinya, kami segera tindaklanjuti,"ujarnya. Senin (23/6/2025).
Terkait penggunaan listrik, toyibah menegaskan harus dengan seizin PLN."Kalau pemakaian listrik, harus seijin atau perjanjian pemakaian dengan PLN pak. Dan pastinya harus ada arus terukur yang dibayar oleh pihak pemakai (pelanggan PLN), kalau itu ambil secara diam-diam dari aliran tiang tentunya itu suatu pencurian,"tegasnya.
Sementara itu Adli selaku K3 ULP PLN Grati saat dihubungi awak media untuk menanyakan terkait dengan pemilik penyewa KUWADE yang diduga mencuri aliran listrik tanpa sepengetahuan pihak pln. Kepada awak media mengatakan bahwa tindakan tersebut kalau memang benar dapat dikenakan sanksi hukum
"Tunggu sebentar ya pak biar saya kordinasi dulu dengan manajer saya dan bidangnya terkait dengan hal ini, nanti saya kabari lagi pak,"tuturnya. ( Tim) Nur bersambung.........
Social Footer