DPR RI Setujui Surat Presiden Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong.
Jakarta, Busercyber.com - Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan juga pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco juga mengatakan bahwa DPR-RI juga telah menyetujui surat Presiden Prabowo terkait amnesti kepada 1.116 orang terpidana.
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," ujar Dasco.
(Redaksi
Social Footer