Nelayan Madura Laporkan Dugaan Korupsi Dana Rumpon Rp21 Miliar ke Kejati Jatim.

Surabaya, Busercyber.com – Puluhan nelayan asal Sampang dan Pamekasan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (26/8/2025).
Dalam pelaporan tersebut, para nelayan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur dan DPC Projo Sampang.
Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi para nelayan untuk mengajukan pengaduan resmi terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Pihak yang kami laporkan adalah Pemkab Sampang, SKK Migas, dan Petronas. Bukti-bukti sudah kami serahkan, termasuk bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.
Dana yang seharusnya menjadi hak nelayan pesisir utara Madura sejak September 2024 itu tak kunjung sampai ke tangan penerima. Faris menduga dana tersebut nyangkut di Pemkab Sampang.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari SKK Migas, Petronas dan SKK Migas telah memenuhi kewajiban mereka kepada Pemkab Sampang.
“Jadi, ada dugaan persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan oknum lain,” tandasnya.
Social Footer