Breaking News

Polres Sampang Tetapkan Basir Sebagai Tersangka DPO Tindakan Kasus Pencabulan Anak

Polres Sampang Tetapkan Basir Sebagai Tersangka DPO Tindakan Kasus Pencabulan Anak.


Polres Sampang Tetapkan Basir Sebagai Tersangka DPO Tindakan Kasus Pencabulan Anak.

Sampang, Busercyber.com –
Kepolisian Resor (Polres) Sampang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang, (DPO) terhadap seorang pria bernama Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Provinsi Jawa Timur.

DPO tersebut dikeluarkan oleh satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada 20/08/2025. Basir diduga kuat terlibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagai mana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menjelaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pengejaran terhadap tersangkatersangka, namun hingga kini, Basir masih melarikan diri.

“Basir kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang, kami minta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangjutan, ” Ujar AKP Safril, Rabu 27/08/2025.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan main-main sehingga mendapatkan perhatian serius dari kepolisian karena menyangkut korban anak.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana serius dan tidak akan kami tolerir.
Kami akan kejar tersangka sampai tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, “tegasnya.

Polres Sampang menghimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Basir agar segera melaporkan kepada polisi terdekat atau langsung menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang di nomor 085694778740.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar msyarakat lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari potensi tindakan kejahatan seksual. (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close