Diduga Tak ada Izin resmi, Salon Kecantikan di Kediri Lakukan Praktik Infus Suntik Pemutih Ilegal.

Kediri, Jawa Timur~Busercyber.com | Sebuah salon kecantikan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga melakukan praktik suntik pemutih ilegal tanpa izin resmi. Salon bernama L’VAEERA Beauty Salon, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 74, Tulungrejo, Pare, diduga menjalankan prosedur suntik pemutih menggunakan cairan berwarna kuning tanpa pengawasan medis.Pemilik salon yang masih berusia muda diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan perawatan wajah dan rambut, bukan di bidang medis.
Ia bahkan mengaku belajar teknik suntik secara otodidak. Praktik ilegal ini terbongkar setelah seorang pelanggan melapor menjadi korban dari prosedur tersebut. Korban menyatakan diminta membawa sendiri cairan pemutih, namun akhirnya cairan tersebut disediakan pihak salon tanpa informasi jelas mengenai dosis maupun keamanannya.

Pakar hukum menyebut praktik seperti ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 56 KUHP Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) UU Kesehatan terbaru
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Suntik pemutih atau injeksi pemutih kulit memang populer di kalangan generasi muda yang menginginkan hasil instan. Namun para ahli menegaskan bahwa prosedur ini menyimpan berbagai risiko serius bagi kesehatan, di antaranya:
•Kerusakan kulit permanen
•Gangguan pigmentasi dan hormon Kerusakan organ dalam seperti hati dan ginjal.
•Reaksi alergi berat seperti Sindrom Stevens-Johnson
•Infeksi hingga sepsis akibat prosedur tidak Steril
•efek psikologis dan ketergantungan mental terhadap standar kecantikan tidak realistis
Kandungan seperti glutathione dan vitamin C dalam dosis tinggi yang kerap digunakan dalam suntik putih juga bisa menyebabkan gangguan pencernaan, penyakit asma, bahkan merusak jantung dan hati bila tidak diawasi secara medis.
Dinas Kesehatan dan pihak berwenang mengimbau masyarakat, khususnya perempuan muda, untuk tidak tergiur dengan perawatan instan yang belum tentu aman. Masyarakat diminta selalu memastikan bahwa prosedur medis seperti injeksi dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional di fasilitas resmi dan berizin.
Kecantikan tidak seharusnya mengorbankan keselamatan jiwa. Demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban, pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan setempat tengah mendalami kasus ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. (Tim)


Social Footer