Diduga Proyek Pemerintah melakukan Pelanggaran K3K, Perlu Tindakan Segera Dari Semua Pihak!
RedaksiDesember 10, 2025
Diduga Proyek Pemerintah melakukan Pelanggaran K3K, Perlu Tindakan Segera Dari Semua Pihak!
Jombang,Busercyber.comJombang adalah kota yang memiliki potensi wisata dan produk unggulan, wisata alam seperti air Pemandian Sumber Boto, dan Agrowisata Panglungan. Candi Arimbi, Sendang Made, Makam Gus Dur, dan Museum KH. Hasyim Asy'ari. Maka tidak heran jika Jombang lalu dikenal sebagai kota santri. Kemajuan Jombang juga ditopang oleh kemakmuran desa-desanya, salah satunya pembangunan disetiap desa yang bertujuan untuk memperkokoh segala sektor. Maka tidak heran jika banyak desa selalu memprioritaskan pembangunan infrastruktur, termasuk pengerjaan proyek plengsengan atau tembok penahan tanah (JUT). Salah satunya yang terletak Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, proyek JUT APBD Kabupaten Jombang tahun 2025 ini diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kurang transparan dalam memberikan informasi publik. Hal ini terungkap dari tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat. Sebagai proyek pemerintah, penerapan K3 serta keterbukaan informasi publik merupakan hal yang wajib sesuai dengan beberapa regulasi yang berlaku. Proyek ini memicu kekhawatiran dari masyarakat setempat mengenai tidak adanya langkah-langkah keselamatan kerja yang terlihat selama proses konstruksi. Selain itu, kurangnya informasi terkait proyek di area publik juga dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak terdapat rambu-rambu yang menjadi peringatan bagi warga untuk lebih berhati-hati saat melintas sekitar proyek, dimana ini penting agar keselamatan warga dan pekerja juga terlindungi. Proyek yang digadang-gadang memiliki panjang 400 meter ini tidak mengikuti prosedur K3 terlihat pekerja tidak memakai APD, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Dengan kurangnya penerapan K3, proyek ini berisiko menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat merugikan para pekerja dan masyarakat sekitar. Seharusnya 100 meter sebelum dan sesudah lokasi proyek rambu-rambu terpasang seperti segitiga bahaya atau papan yang bertuliskan peringatan untuk berhati-hati karena ada pengerjaan proyek. Sedangkan dilapangan hanya ada papan bertuliskan "awas ada material", sebagaimana diketahui lokasi tersebut terdapat dalam ruas dua jalur yang membahayakan karena tidak ada tenaga penertiban pengatur jalan. Menurut narasumber (pengawas) yang bisa dipercaya pemenang tender proyek ini adalah CV. Kartikasari kantor pusat beralamat di Jalan Letjend Suprapto III No 11-B Desa Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Provinsi JawaTimur, kantor cabang di Jalan Veteran VI Desa Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Provinsi JawaTimur, yang seharusnya menjadi penanggung jawab atas segala pengerjaan konstruksi juga keterbukaan informasi. Mengingat ini adalah proyek resmi pemerintah yang didanai oleh pemerintah, kurangnya transparansi informasi proyek juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah. Ketiadaan papan informasi publik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai proyek yang sedang berlangsung di daerahnya. Hal ini menjadi sorotan utama karena sesuai dengan regulasi, setiap proyek pemerintah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada publik, termasuk anggaran, pelaksana, serta target penyelesaian. Regulasi-regulasi yang mengatur keselamatan kerja dan keterbukaan informasi, seperti UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 14 Tahun 2008, telah jelas mengatur kewajiban bagi pemerintah dan penyedia jasa dalam memastikan penerapan K3 dan transparansi proyek. Melalui regulasi ini, diharapkan setiap proyek pemerintah dapat berjalan dengan aman dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Setiap proyek pemerintah harus mematuhi sejumlah aturan yang mengatur K3 dan keterbukaan informasi, termasuk: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: UU ini mengatur kewajiban penerapan K3 pada setiap tempat kerja, termasuk proyek konstruksi. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan pekerja dan mencegah kecelakaan kerja. 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Setiap proyek dengan risiko tinggi, seperti konstruksi, wajib menerapkan SMK3. Dalam proyek ini, belum terlihat adanya penerapan manajemen keselamatan yang komprehensif. 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: UU ini mewajibkan setiap proyek pemerintah untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat. Proyek yang sedang berlangsung belum memasang papan informasi publik yang jelas dan mudah diakses. 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Setiap proyek konstruksi wajib memasang papan informasi yang mencantumkan rincian proyek, anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan. 5. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemasangan papan informasi yang wajib disediakan agar publik dapat memantau proyek. Terlepas dari itu semua kehadiran pengawas menjadi ujung tombak proyek ini, namun dilapangan ternyata pengawas yang bernama Sulis memang kurang tanggap serta lemah dalam pengawasan. Setelah dijumpai oleh awak media dilokasi proyek untuk klarifikasi dan ditegur terkait hal ini ia segera berlari mengambil satu rambu kerucut peringatan hati-hati bagi pengendara dan dipasang dibahu jalan. Dilanjutkan ia juga baru akan memesan papan rambu-rambu lain serta papan informasi untuk besok dipasang. Pantas saja jika ia tetap mengabaikan prosedur dan melanggar K3, setelah ditegur oleh awak media disaat pihak mengingatkan bahwa kata apes tidak ada dalam kalender. Sehingg semua pihak yang berwenang diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proyek ini agar semua aturan yang berlaku dapat dipatuhi demi keselamatan pekerja dan transparansi kepada masyarakat. Untuk menunjukkan kinerja pemerintah lebih bagus dimuka publik.
Social Footer