Breaking News

Diduga Oknum Kades Memiliki Tambang Galian C Ilegal, Polres Malang–Polda Jatim Dinilai Kecolongan Disiang Hari. ‎

Diduga Oknum Kades Memiliki Tambang Galian C Ilegal, Polres Malang–Polda Jatim Dinilai Kecolongan Disiang Hari. ‎

Diduga Oknum Kades Memiliki Tambang Galian C Ilegal, Polres Malang–Polda Jatim Dinilai Kecolongan Disiang Hari.

‎Malang – Busercyber.com
Aktivitas galian C adalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta memikirkan dampak yang diakibatkan. Biasanya aktivitas ini cenderung ilegal juga berpotensi merusak lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di sekitar permukiman warga.

Munculnya aktivitas galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kembali menjadi isu hangat dikalangan masyarakat. Kali ini, kegiatan pertambangan tanpa kejelasan izin tersebut memicu keresahan warga setempat. Tepatnya aktivitas ini berada di wilayah Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam publik. Operasi penggalian tanah yang berlangsung di siang hari dan dalam kurun waktu cukup lama itu dinilai luput dari pengawasan aparat penegak hukum, baik Polres Malang maupun Polda Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi (5/2/2026), sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi keluar-masuk area galian. Material berupa tanah dan batu diduga dikeruk dalam jumlah besar lalu diangkut ke luar wilayah desa. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sedangkan lokasi galian berada di kawasan bukit yang padat penduduk di bagian bawahnya, bahkan tepat berhadapan dengan Kantor Desa Randugading. Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut diduga tetap berjalan tanpa kejelasan izin resmi.

‎Dugaan semakin menguat setelah sopir dump truk dan operator alat berat secara terbuka menyebut bahwa galian tanah tersebut merupakan milik Kepala Desa Randugading, dengan alasan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dan tanah yang digarap nantinya untuk pembangunan Property. Seperti yang dijelaskan oleh sopir yang enggan disebut namanya. ‎“Saya cuma sopir yang mengangkut saja, lebih jelasnya tanya ke Pak Kades, karena yang punya pak kades” ujar salah satu sopir dump truk kepada tim media. Dia juga menambahkan kalau nantinya tanah ini katanya buat pembangunan Property.

Menurut warga aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan semakin dirasakan masyarakat. Mereke mengeluh kalau musim hujan jalanan licin cepat rusak dan kami khawatir takut longsor. Kendaraan besar lalu lalang, transportasi tambah padat oleh polusi yang diakibatkan oleh asap kendaraan.

‎Tim media kemudian berupaya melakukan klarifikasi langsung ke Balai Desa Randugading. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Informasi dari perangkat desa menyebutkan bahwa kepala desa akan datang sekitar pukul 14.00 WIB, namun hingga waktu tersebut berlalu, yang bersangkutan tidak kunjung hadir di kantor desa. ‎Ketidakhadiran kepala desa ini justru menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas atas aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut. Seorang kades harusnya memiliki pribadi yang bisa menjadi contoh bagi rakyat, bukan malah memanfaatkan jabatan guna mempermulus aksi memperkaya diri dan masyarakat merasakan dampaknya.

Karena tidak berhasil menemui kepala desa, maka awak media‎ langsung menelusuri lokasi di puncak bukit, tim media tidak menemukan papan informasi proyek atau izin resmi, sebagaimana lazimnya aktivitas pertambangan legal. Di lokasi hanya ditemui operator  alat berat (bego) yang kembali menegaskan bahwa galian tersebut milik kepala desa.

‎“Ini punya Pak Kades Randugading, tanahnya untuk pembangunan Koperasi Merah Putih,” ungkap operator alat berat.
‎‎Saat ditanya lebih lanjut soal rencana lokasi pasca-galian, operator menyebut, “Katanya akan dibuat perumahan.” informasi makin membuat rancu, satu belum jelas perizinannya sudah mengarah ke proses yang lain.

Padahal ‎ancaman lingkungan dan keselamatan warga menjadi pertimbangan utama, dimana fakta di lapangan menunjukkan bahwa area tersebut merupakan tanah potensial pertanian, dengan lahan di sekitarnya masih subur dan produktif. Di bagian atas bukit, terdapat pepohonan berusia tahun besar yang berisiko kehilangan daya topang akibat pengerukan tanah. ‎Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu longsor, terutama saat musim hujan, mengingat struktur tanah yang telah tergerus dan posisi geografis yang berada di atas permukiman warga.

‎Tak hanya itu, aktivitas angkutan tanah juga meninggalkan lumpur dan ceceran tanah di jalan umum, sehingga mengganggu kebersihan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup:
– Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha yang sah;
– Penggunaan alat berat di lokasi yang belum mengantongi izin lingkungan;
– Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL;
– Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat;

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara dan denda.

‎Sorotan Aktivis Lingkungan

‎Sorotan keras datang dari Sekretaris Daerah BNPM Kabupaten Malang, Bush, yang menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap aspek lingkungan dan keselamatan publik.

‎“Dalam kondisi Jawa Timur yang rawan bencana—banjir, longsor, hingga erupsi Semeru—setiap aktivitas Galian C wajib melalui analisa lingkungan dan perizinan yang ketat,” tegas Bush.

‎“Apalagi jika dilakukan di wilayah berketinggian, di bawahnya padat penduduk, dan jika benar milik oknum kepala desa tanpa izin resmi, ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum Polres Malang dan tata kelola lingkungan yang tidak memperhatikan keselamatan warga,” tambahnya.

Dilapangan diketahui bahwa ada beberapa alat berat, dimana solar diduga didapat dari membeli dari seorang pengepul solar bersubsidi. Dugaan memperkaya diri sendiri tak luput dari pantauan awak media. Masalah perizinan belum sesuai prosedur ditambah lagi penggunaan solar bersubsidi yang tidak sesuai semakin memperkeruh Masalah. Aktivitas tambang pasir ilegal ini harus diberantas karena dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk.

Sedangkan untuk penggunaan solar bersubsidi larangannya terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Melarang SPBU menjual BBM premium dan solar menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali. Untuk pembelian pertalite dengan jerigen, hanya diizinkan jika memiliki surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 dan 55 mengatur tentang larangan distribusi, pengangkutan, dan penjualan ulang BBM tanpa izin, termasuk menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keamanan seperti jerigen plastik. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

‎Penegak Hukum Dipertanyakan

‎Dengan operasi yang diduga telah berlangsung lama, publik mempertanyakan fungsi pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum. Muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi konflik kepentingan jika benar galian tersebut melibatkan pejabat desa setempat.

‎Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang, Polda Jawa Timur, dan Kepala Desa Randugading belum memberikan pernyataan resmi. Tim media  akan terus melakukan penelusuran lanjutan demi memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close