Ngawur dan Liar Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa Sruni Kecamatan Gedangan Sidoarjo Beberapa Oknum Warga Mengadakan Pemilihan Ketua RT.

Ngawur dan Liar Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa Sruni Kecamatan Gedangan Sidoarjo Beberapa Oknum Warga Mengadakan Pemilihan Ketua RT.
Sidoarjo, Busercyber.com – Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 02 RW 01 Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai keberatan serius dari sejumlah warga. Pemilihan yang mempertemukan Widodo selaku ketua RT incumbent (petahana) dengan Hariyanto tersebut dinilai cacat prosedur, tidak sah secara administratif, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023., Minggu (14/01/2026).
Sejumlah warga menegaskan bahwa pemilihan ketua RT tersebut dilaksanakan di luar masa akhir jabatan, sehingga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, warga juga menyebutkan bahwa proses pemilihan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa Sruni, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam tahapan administrasi pemilihan ketua RT.
“Pemilihan ini dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai aturan. Kami sebagai warga merasa keberatan karena tidak ada sosialisasi yang jelas dan tidak ada izin resmi dari kepala desa,” ungkap salah satu warga RT 02 RW 01 Desa Sruni yang enggan disebutkan namanya, sebut saja (rnh)
Warga menilai pelaksanaan pemilihan tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023, yang mengatur tentang tata cara, masa jabatan, serta mekanisme pemilihan ketua RT dan RW di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Atas kondisi tersebut, warga RT 02 RW 01 berharap pemerintah desa dan pihak kecamatan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan ketua RT yang dinilai bermasalah, demi menjaga kondusivitas dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(Pn)


Social Footer