SPBU 54.612.16 Sedati Sidoarjo Diduga ada kerjasama Layani Pengerit BBM Bersubsidi Berulang Kali setiap hari Serta Melakukan Dua Kali Pengisian Dalam Satu Antrian.
Sidoarjo, Busercyber.com
Praktik nakal distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di Sidoarjo terendus oleh awak media. Kali ini terjadi di SPBU 54.612.16 yang beralamat Desa Manyar Sedati Agung Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, diduga melayani beberapa konsumen pengerit tanpa batasan kuota. Pengerit datang berkali kali ke SPBU setelah sebelumnya menyedot Pertalite ke jerigen tak jauh dari lokasi SPBU, ini dapat dilihat tak lama berselang pengerit datang kembali ke SPBU. Dari pantauan di lapangan Sabtu 28 Februari 2026 tengah malam 00:31, di SPBU ini menunjukkan adanya aktivitas pengisian beberapa motor dengan Pertalite. Namun janggalnya mereka mengisi pertalite berkali kali, bahkan dalam satu antrian operator mengisi dua kali atau lebih pertalite. Permainan terselubung yang cukup rapi dimana menandakan operator dan pengerit sudah berkerjasama cukup lama. Informasi didapat jika aktivitas pelangsiran BBM subsidi itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
BBM bersubsidi jenis pertalite yang tersedia di SPBU lokasinya tidak jauh dengan dengan Bandara Juanda ini sudah diberikan tidak sesuai aturan, karena seharusnya diberikan pada masyarakat bukan pada pengerit yang notabene akan dijual ecer dengan harga yang lebih mahal. Selain itu saat pengisian berlangsung ada beberapa konsumen dibelakangnya menyaksikan langsung aktivitas ini, seolah-olah SPBU ini memberikan contoh tidak baik pada masyarakat. Pelanggaran yang secara terang-terangan dilakukan didepan masyarakat ini terkesan kebal hukum. Lalu fungsi kepengawasan dipertanyakan karena bagaimanapun SPBU adalah tangan kanan Pertamina, mengapa hal seperti ini dibiarkan. Terkait hal ini pihak SPBU belum bisa dimintai konfirmasi resmi, karena diharapkan Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi (sidak) serta tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.
Aturan yang ada hal ini jelas tidak diperbolehkan dan hal ini memperkuat dugaan kerjasama antara pengawas, karyawan dan pembeli sejak lama. Terlihat mereka sudah terbiasa dan tidak merasa canggung sama sekali. Secara internal, Pertamina telah memprioritaskan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat . Sementara itu, secara eksternal, koordinasi telah dijalin dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan pedagang eceran BBM bersubsidi.
Tidak diperbolehkan. Mengisi Pertalite lebih dari satu kali dalam satu antrean dengan kendaraan yang sama, atau mengisi Pertalite berkali-kali dalam satu transaksi, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan karena adanya pembatasan volume pengisian untuk setiap kendaraan, terutama kendaraan roda dua. Hal ini juga dapat menyebabkan penumpukan antrean lebih panjang dan menghambat pengguna lain.
Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain. Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite. Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.
SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan.
Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam kunjungan ke salah satu SPBU yang beberapa lama tidak mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite, BPH Migas mendapati kurangnya pemeliharaan sarana dan fasilitas di SPBU tersebut.
Penyalahgunaan ini bertentangan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, tidak dijadikan alat untuk berbuat kecurangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. BPH Migas terus memetakan potensi-potensi kecurangan ini.
Atau sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), Pasal 55 menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sementara berdasarkan hasil investigasi, oknum motor merupakan tengkulak yang akan menjual kembali pertalite ke warung warung dengan harga lebih mahal.
Modusnya mudah terbaca, mereka beli Pertalite di SPBU harga Rp 10 ribu per liter, lalu dibawa ke warung yang seolah olah hanya akan di jual kembali di warung itu.
Namun kenyataannya itu hanya kamuflase, karena BBM tersebut dituangkan ke dalam jerigen isi 32 liter. Selanjutnya Pertalite di jerigen dijual ke sejumlah warung di wilayah Lamongan yang memiliki pertamini seharga Rp 12 ribu per liter.
Lantas subsidi yang harusnya untuk masyarakat sudah tidak lagi tepat pada sasarannya, dikarenakan hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk mempertebal kantongnya sendiri.
Sedangkan peraturan BPH Migas serta surat edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite dan solar) ke jerigen, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliyar.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.612.16 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang,
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.
Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini. Bersambung...
Tim


Social Footer