Dugaan Penyimpangan Proyek BKKD di Desa Donan Bojonegoro, Kades Akui Tak Pahami Detail Teknis.

BOJONEGORO – 5 Februari 2026 Tim media Busercyber.com menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Proyek yang menggunakan anggaran lebih dari Rp2,8 miliar tersebut kini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.
sorotan tersebut muncul setelah Kepala Desa Donan, H. Darmaji, Sulit ditemui disaat dimintai keterangan kepada awak media pada Rabu (4/3/2026). Dalam keterangannya, ia mengaku tidak memahami secara detail teknis pekerjaan proyek yang secara administratif berada di bawah tanggung jawab pemerintah desa.
Lebar 4 meter panjang 1 kilo 300 meter besok hanya rata rata 2 cm Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan desa. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa pada umumnya dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa.

Namun, dalam proyek tersebut disebutkan bahwa pekerjaan dikerjakan oleh pihak yang berkaitan dengan mantan Kepala Desa di wilayah kecamatan Sumber Rejo P. Bukhori, melalui CV Tekat Bangun Sarana serta Tekat Bangun Enggal yang disebut dikelola oleh Muhammad Farel.
Proyek tersebut diketahui mulai dilaksanakan pada 16 Desember 2025 dengan nilai anggaran lebih dari Rp2,8 miliar dan dikerjakan pada bulan yang sama.
Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, tim media juga menyoroti aspek teknis pekerjaan di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahap awal pengerjaan disebutkan tidak menggunakan alat pemadat tanah secara maksimal.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas konstruksi, seperti potensi ambles atau retak pada struktur bangunan di kemudian hari.
Apabila hal tersebut benar terjadi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan yang berujung pada pembongkaran dan perbaikan ulang, sehingga berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya.
Atas sejumlah temuan dan informasi tersebut, tim media Jatimexspost menduga adanya potensi penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan tindak pidana korupsi yang menyangkut penggunaan dana publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dari instansi pendamping kec juga tidak mengawasi adanya proyek tersebut juga dari dinas PU sebagai konlsultan pelaksana CV TEKAT BANGUN SARAN SERTA CV BANGUN ENGGAL serta dari instansi kabupaten Bojonegoro juga tidak ada pengawasan terkaet proyek yang di desa donan
Tim media Jatimexspost menyatakan akan terus melakukan penelusuran serta mengumpulkan data tambahan terkait proyek tersebut. Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan serta audit guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi yang berimbang.( Tim )


Social Footer