Kembali berulah oknum mafia solar armada tangki biru putih berkeliaran diduga habis mengangkut BBM solar subsidi APH juga Tutup Mata.
Bojonegoro Busercyber.com, 03 maret 2026
Sopir adalah seseorang yang mengendalikan atau mengemudikan kendaraan bermotor seperti mobil, bus, truk, atau kendaraan lainnya. Secara umum, tugas utama sopir adalah mengantarkan penumpang atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan aman dan tepat waktu. Selain itu, beberapa sopir juga bertanggung jawab untuk merawat dan melakukan pemeriksaan dasar pada kendaraan yang mereka kendarai agar tetap dalam kondisi baik.
Seperti hari ini Sabtu 28 Februari 2026, awak media sedang berada di salah satu toko retail ternama bertemu dengan seorang sopir tangki biru putih. Belakangan ia diketahui bernama Fathur merupakan sopir transportir PT. SKL atau Sri Karya Lintasindo berkapasitas 8000 liter, ia mengklaim bahwa tangki itu milik P. Luki asal Bojonegoro dan baru selesai mengirim solar yang diduga solar bersubsidi. Setelah diselidiki penyelewengan solar subsidi ini sudah berlangsung lama dikirim diambil dari Bojonegoro dan dikirim keluar Bojonegoro hingga seluruh wilayah Jawa Timur.
Padahal dijelaskan pada Pasal 53 Melarang penyimpanan solar bersubsidi tanpa ijin. Pelanggar akan diancam penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
* Pasal 480 Ayat 1: Menetapkan bahwa membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana (seperti solar bersubsidi yang disalahgunakan) tergolong kejahatan penadahan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dan masyarakat perlu mengetahui beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain :
– Membeli solar bersubsidi menggunakan barcode atau kartu kendali yang tidak sesuai.
– Menimbun solar bersubsidi tanpa ijin.
– Menjual kembali solar bersubsidi ke pihak yang tidak berhak (seperti industri, hotel, atau pengecer) dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, Pasal 53 huruf b UU Migas juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
“Walaupun mobil tangki memiliki izin, jika terbukti melakukan penyimpangan rute atau praktik ‘kencing’, maka hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin,”
Jika terbukti benar PT. Sri Karya Lintasindo telah melanggar ketentuan sesuai undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara dan denda 60 miliar. Serta peraturan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi.
Dan yang membuat awak media semakin curiga adalah saat ditanya sopir nampak gugup dan ketakutan, bahkan sempat melarang awak media untuk mengambil dokumentasi dengan berkata "Ojo moto mota mas, engkok aku diseneni bosku" dalam Bahasa Jawa yang artinya jangan memfoto mas nanti bos saya marah. Ada apa hingga muncul ketakutan yang berlebihan, dugaan bahwa sopir tidak memiliki izin sertifikasi layak pun muncul. Apalagi kendaraan yang sudah nampak usang dan tak layak pakai.
Padahal di Indonesia, aturan mengenai sopir diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan pelengkapnya.
Persyaratan Dasar dan sangat umum adalah :
- Setiap sopir wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan dan tujuan penggunaannya (perorangan atau umum).
- Sopir harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat kesehatan dari dokter.
- Sopir bus/truk: Selain SIM yang sesuai (SIM B1/B2 Umum), beberapa perusahaan atau daerah mungkin mengharuskan sertifikasi tambahan seperti pelatihan keselamatan berkendara khusus untuk kendaraan berat, serta sertifikat kesehatan berkala yang lebih ketat.
- Di beberapa Perusahaan, mungkin diperlukan registrasi khusus dan sertifikasi dari platform atau otoritas terkait, yang meliputi pemeriksaan rekam jejak hukum, kursus keselamatan, dan kepatuhan terhadap peraturan lokal.
Adapun Peraturan Berkendara harus :
- Patuhi Aturan Lalu Lintas: Termasuk batas kecepatan (misalnya 50 km/jam di perkotaan, 80 km/jam di jalan desa, 100 km/jam di jalan tol), memberi jalan pada pejalan kaki di zebra cross, dan tidak menggunakan ponsel tanpa perangkat hands-free.
- Larangan Narkoba dan Alkohol: Sopir umum harus memiliki kadar alkohol darah 0,00% (nol toleransi), sedangkan sopir pribadi maksimal 0,05%. Mengemudi di bawah pengaruh narkoba juga dilarang.
- Keselamatan Penumpang: Sopir harus memastikan penumpang menggunakan sabuk pengaman; anak di bawah 5 tahun wajib menggunakan kursi keselamatan, dan anak di atas 5 tahun namun tinggi badan <145 cm harus menggunakan booster seat.
Tanpa SIM sesuai jenis kendaraan sopir dapat dikenai pidana kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta (Pasal 281 UU LLAJ). Pelanggaran aturan lalu lintas lainnya dapat dikenai denda, pencabutan SIM, atau bahkan pidana sesuai tingkat pelanggaran. Bahkan Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh sopir yang bekerja di bawah naungannya (Pasal 191 UU LLAJ).
Jika terbukti demikian sopir dan PT. Sri Karya Lintasindo sebagai jasa transportir harus bertanggung jawab demi keselamatan bersama, selama ini masyarakat menaruh harapan besar pada APH dan BPH Migas untuk bertindak tegas dalam menangani masalah pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar sesuai prosedur.
Hingga berita ini dilayangkan keduanya belum berhasil dikonfirmasi untuk bisa mendapatkan berita yang berimbang. Bersambung.....


Social Footer