Breaking News

Sabung ayam makin merajalela di wilayah hukum Kediri , Diduga APH tidak menepati janji dan tidak Tegas dalam kasus 303.

Sabung ayam makin merajalela di wilayah hukum Kediri , Diduga APH tidak menepati janji dan tidak Tegas dalam kasus 303.

Kediri, 15 Maret 2026 – Busercyber.com

Janji keras yang pernah dilontarkan Wakapolres Kabupaten Kediri kini menjadi bahan cibiran masyarakat. Pernyataan tegas bahwa “selama saya menjabat Wakapolres Kabupaten Kediri tidak akan ada arena judi sabung ayam” kini dianggap sekadar retorika tanpa bukti.

Di lapangan, fakta justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Aktivitas judi sabung ayam justru diduga berlangsung semakin terbuka di Desa Sawah’an, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Arena perjudian itu bahkan disebut-sebut beroperasi secara terstruktur dengan kedok kontes ayam berhadiah kambing dan door prize.

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut sebagai tamparan keras bagi kredibilitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Sangat ironis. Dulu ada janji tidak akan ada sabung ayam, tapi sekarang justru semakin ramai. Kalau seperti ini, publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena sabung ayam tersebut tidak digelar secara sembunyi-sembunyi. Justru sebaliknya, kegiatan disebut berlangsung terorganisir dan eksklusif, lengkap dengan alas karpet di arena pertarungan serta sistem pertandingan yang terstruktur.

Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat di kalangan warga bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar hobi adu ayam biasa, melainkan perjudian yang dibungkus secara rapi dengan istilah kontes.

“Kalau hanya kontes biasa, kenapa ada taruhan? Kenapa pemain dari luar kota datang? Ini jelas bukan sekadar hiburan,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang beredar di kalangan penghobi ayam menyebutkan bahwa arena tersebut berada di lokasi milik seseorang bernama Hendro di Desa Sawah’an.

Dalam undangan yang tersebar di kalangan pemain, disebutkan adanya taruhan mencapai sekitar Rp1,5 juta per laga. Selain itu, panitia juga menyediakan hadiah utama berupa seekor kambing bagi pemenang tercepat serta door prize bagi peserta yang hadir.

Para pemain bahkan dilaporkan datang dari berbagai daerah luar Kediri dan memadati arena pada Sabtu–Minggu (14–15 Maret 2026).

Kegiatan dimulai sejak pagi hari dengan proses penggandengan ayam, kemudian dilanjutkan pertandingan hingga siang hari untuk memperebutkan hadiah utama.

Maraknya aktivitas tersebut memunculkan dugaan serius adanya pembiaran dari pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana mungkin kegiatan dengan keramaian besar bisa berlangsung tanpa terdeteksi aparat.

“Tidak mungkin aparat tidak tahu. Ada Babinkamtibmas, ada intel, ada Reskrim yang setiap hari membuat laporan wilayah. Kalau sampai pimpinan tidak tahu, itu justru makin aneh,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada tajam.

Ia bahkan menyebut kondisi ini menimbulkan dugaan adanya oknum yang membiarkan atau bahkan melindungi aktivitas tersebut. Bukan hanya di Pare, aktivitas sabung ayam di wilayah Megaluh juga mulai menjadi pembicaraan warga.

Seorang narasumber dari desa setempat mengaku resah karena kegiatan yang dianggap sebagai penyakit masyarakat itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Kami sangat keberatan. Arena seperti ini merusak lingkungan sosial. Kami berharap tenda-tenda sabung ayam dibongkar dan kegiatan ini dihentikan,” tegasnya.

Kondisi ini juga dinilai bertolak belakang dengan instruksi tegas yang pernah disampaikan oleh Kapolri

Kapolri sebelumnya menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib memberantas segala bentuk perjudian, baik perjudian konvensional maupun online, serta menindak tegas pihak yang terlibat termasuk oknum aparat yang menjadi pelindung praktik ilegal tersebut.

Instruksi tersebut bahkan menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri sendiri apabila terbukti terlibat atau menjadi backing.

Secara hukum, praktik perjudian seperti sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kabupaten Kediri terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah hukumnya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung, publik berharap penindakan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi praktik perjudian tersebut.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, menurut warga, kini dipertaruhkan.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close