Aksi Nekat Oknum Sopir Tanki 135 Pengangkut BBM Bersubsidi Diduga "Kencing" Kepergok Awak Media.
Pasuruan, Busercyber.com
Kembali terjadi aksi nekat seorang sopir pengangkut BBM bersubsidi merah putih 135 Pertamina dengan Nopol L 8710 UQ milik PT. Sinarjaya Intimperkasa yang terciduk "kencing" dipinggir jalan. "Kencing" adalah istilah untuk penggelapan BBM oleh sopir tangki dengan cara mengeluarkan cairan sebagian muatan untuk dijual kembali secara ilegal.
Dibilang cukup berani karena ia lakukan disiang hari tepatnya Hari Rabu, 8 April 2026 tepat pada pukul 14 : 58 WIB. Bertempat di depan Granity Supplier Marmer dan Granit Jl. Raya Surabaya Malang KM 52 No 216 Purwosari. Dari peristiwa ini awak media mencatat beberapa point yang sengaja dilanggar oleh Brahastian Azhari sopir armada truk Tanki merah putih 135 Pertamina tersebut, diantaranya :
1. Dengan sengaja tidak memakai seragam resmi Pertamina atau APD.
2. Memilik segel cadangan sendiri.
3. Membuka alat pembuka katup bawah tangki.
4. Menyimpan peralatan untuk "kencing" seperti selang dan jerigen,Timba air.
5. Dalam seminggu melakukan kegiatan ini sebanyak 3 X
6. Diduga memiliki pelanggan sendiri.
Pertamina diminta secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sopir dan kernet, serta pemutusan kontrak dengan perusahaan transporter yang terlibat dalam praktik ini. Pelaku penyalahgunaan BBM, terutama BBM bersubsidi, dapat dijerat pasal penyalahgunaan BBM dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang besar.
Sesuai undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara dan denda 60 miliar. Serta peraturan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi.
terutama terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan ini melanggar: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang): Khususnya Pasal 55, yang berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
Pasal 53: Mengatur tentang niaga tanpa izin usaha niaga atau pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan.
Sanksi Tambahan:
Selain pidana penjara dan denda, sopir yang melakukan tindakan ini juga terancam sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan pengangkut atau mitra Pertamina karena termasuk tindakan pencurian dan manipulasi.
Oknum sopir yang diduga "kencing" dipinggir jalan ini dapat di jerat dengan pasal 372 tentang pengelapan barang dengan mengurangi kuota jumlah pengiriman barang kepada SPBU yang di tuju dengan tidak sesuai Delevery order dan loading order dari Pertamina.
Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. Bersambung....
Redaksi


Social Footer