Breaking News

Ditengah maraknya krisis minyak dan BBM mendunia SPBU 54.671.43 Pasuruan malah menyelewengkan solar subsidi kepada pengangsu

Ditengah maraknya krisis minyak dan BBM mendunia SPBU 54.671.43 Pasuruan malah menyelewengkan solar subsidi kepada pengangs.

Pasuruan, busercyber.com
Ditengah ultimatum untuk menghemat BBM akibat perang, beberapa negara dibelahan dunia sudah mulai mengalami krisis diberbagai sektor. BBM juga merupakan salah satu kebutuhan langka yang harus segera dipikirkan dan berhemat dalam penggunaannya. Namun peristiwa ini tidak serta merta dipahami oleh SPBU 54.671.43 Sumping Wetan Dono Mulyo Purwodadi Pasuruan. Dimana SPBU ini malah melayani Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terutama solar, mereka semakin gencar dalam melakukan aksi pengisian solar bersubsidi. Terlihat Dini hari pada 2 April 2026 pada pukul 01.18 WIB sebuah mobil pick up Chevrolet Biru yang bagian belakangnya ditutupi terpal berwarna oren, didalamnya terdapat kempu atau tandon juga Sanyo penyedot solar menuju kempu, kepergok awak media sedang mengangsu solar bersubsidi. Kendaraan pengangkut barang ini terlihat bolak-balik mengisi solar, dimana modus yang digunakan adalah setelah mengisi mobil ini menepi di dalam area SPBU lalu mengganti plat nomor lalu kembali ke KBU menuju operator SPBU.

Dengan kronologi sebagai berikut:
1.  Pada pukul 00.32-00.35 WIB
2.  Selanjutnya pukul 00.37-00.39 WIB
3.  Dan pukul 01.01-01.04 WIB
4.  Lalu pukul 01.18-01.21 WIB 
5.  Terakhir pukul 01.33-01.39 WIB 
Jika keterangan ini masih diragukan diharapkan untuk memutar CCTV yang ada di area SPBU sebagai bukti valid dan juga CCTV merupakan alat kepengawasan dari Pertamina 

Jika ini benar terjadi dengan demikian dugaan kuat bahwa pengangsu dan operator telah lama bekerjasama karena jelas operator akrab dan membiarkan Chevrolet ini menguras solar hingga kenyang. Selain tidak sesuai SOP karena tidak bermain barcode, pihak SPBU sudah Menyelewengkan wewenangnya selaku tangan kanan Pertamina. Dimana seharusnya BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat sesuai peruntukannya. Namun disini malah diberikan pada kalangan tertentu demi mempertebal kantongnya. Lantas apa fungsi pengawas ?, bukankah ia bertugas mengkondisikan SPBU agar berjalan sesuai aturan dari Pertamina bukan malah seenaknya.

Jangan sampai masyarakat mengeluhkan kelangkaan solar,  padahal sebenarnya solar tersebut ada namun malah digunakan oleh beberapa mafia untuk kepentingan bisnis pribadinya. Berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas seperti ini, jika terus dibiarkan selain negara masyarakat juga tentu dirugikan. Karena jatah solar yang seharusnya untuk mereka malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri sendiri. Pertanyaan muncul bagaimana pengawas SPBU, apakah ia tidak mengetahui atau malah menutup mata memperlancar permainan ini?.

Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal. Selain itu kendaraan penumpang dilarang untuk mengangkut solar apalagi dalam wadah jerigen plastik yang rawan memicu terjadinya kebakaran. 

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin.

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.
 
Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 
1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 
2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.671.43 ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar terutama berlaku untuk solar bersubsidi, telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1.  Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2.  UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3.  Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4.  Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5.  Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Pertamina dapat memberhentikan penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja bagi SPBU tempat dimana membeli solar hingga dapat melakukan penimbunan jika terbukti.
 
Karena Solar subsidi diberikan untuk konsumen tertentu seperti kendaraan umum, usaha pertanian/perikanan skala kecil, dan layanan umum agar pasokan tepat sasaran. Jika terbukti dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah), seperti pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selama ini baik para mafia terkesan aman dari pengawasan dan jerat hukum aparat penegak hukum di Kabupaten Malang.
Masyarakat menaruh harapan besar pada APH dan BPH Migas untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini agar BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Hingga berita ini dilayangkan keduanya belum berhasil dikonfirmasi untuk bisa mendapatkan berita yang berimbang. Namun jika tidak ada kejelasan maka akan disambungkan ke ESDM di 081230000136 sebagai kontak pengaduan karena ESDM merupakan lembaga yang menaungi masalah ini.
Bersambung.....

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close