Heboh: ULP PLN Krian diduga main mata melindungi vendor yang bermasalah.
Sidoarjo,Krian Busercyber.com
Setelah terus dilakukan pengamatan atas kinerja ULP PLN Krian atas bagaimana tindakan terhadap karyawan atau vendornya yang lalai terhadap peraturan perlindungan keselamatan kerja. Yaitu merokok dan membawa aneka makanan saat sedang memperbaiki travo listrik yang notabene bertegangan tinggi. Maka bisa disimpulkan pihak TL yaitu saudara Firmansyah yang ikut bertanggungjawab malah diduga melindungi kesalahan ini. Berdasarkan informasi yang tersedia, PLN seharusnya tidak melindungi kesalahan karyawan yang melanggar aturan, melainkan berfokus pada perlindungan keselamatan kerja dan penegakan etika.
Telah dipaparkan kepada saudara Firmansyah bahwa saat itu jalanan cukup ramai kendaraan hilir mudik berlalu lalang termasuk tangki Pertamina yang sedang mengangkut BBM dan masyarakat umum naik motor R2, R4, pejalan kaki, kenapa petugas PLN malah membuat kesalahan fatal dengan melakukan pembiaran tanpa teguran. Walau dijelaskan sebelumnya bahwa pihak PLN sudah melakukan teguran secara lisan itupun setelah adanya komplain masyarakat baru dilakukan teguran tersebut. Sedemikian tidak berhargakah nyawa manusia sehingga kesalahan ini nampak seperti sudah biasa dilakukan. Atau memang menunggu adanya korban jiwa baru bisa dibuat sebagai pelajaran.
Bukan begini sebenarnya yang diharapkan namun PLN harus mengerti teori dan praktik dari rincian
Perlindungan Keselamatan (K3): PLN memberikan perlindungan hukum dan fisik berupa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin hak dasar pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta penyakit akibat kerja.
Terbukti sampai sekarang ia tidak bisa menunjukkan surat teguran yang menurutnya sudah diberikan. Kenapa awak media bersikukuh karena ini menyangkut keselamatan masyarakat luas dan kepentingan negara. Kenapa harus disembunyikan, awak media hanya ingin kepastian karena sepertinya tidak ada itikad menuju perbaikan sistem kerja.
Diduga ada nya sindikat orang dalam main mata (menerima pelicin) untuk supaya pelanggaran menjadi hal yang biasa bukan hal yang patut dilakukan tindakan tegas padahal pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran Fatal dikategorikan membahayakan orang lain atau keselamatan masyarakat umum pengguna jalan sekitar lokasi tersebut.
Sebelum memulai segala pekerjaan briefing sangat diperlukan karena ini menyangkut kepentingan publik, dan juga atas biaya negara. Jika tetap menutupi kesalahan oknum pekerja, maka masyarakat punya hak untuk melakukan ke
PLN memiliki Whistleblowing System (WBS) yang bertujuan untuk menampung laporan, memproses, dan menindaklanjuti tindakan kecurangan (fraud) atau pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tentunya dengan menunjukkan bukti autentik.
Karena program pengaduan bukan ditujukan untuk mencari kesalahan pegawai secara sewenang-wenang, tetapi untuk mencegah pelanggaran perilaku dan etika bisnis.
Kami hanya ingin kepastian, transparansi & tindakan tegas dari PLN yang menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, yang akan diproses melalui sistem eskalasi untuk menjaga kepatuhan.
Jika hal ini juga belum menemukan titik terang maka segera akan dilakukan pengaduan ke 123 PLN pusat yang bertanggung jawab penuh atas kinerja seluruh karyawan PLN dan karyawan Vendor yang melakukan pelanggaran.
Apabila ULP krian terbukti diduga menutupi dan main mata diharapkan ULP krian harus diperiksa atau diaudit, juga harus ditindak tegas terkait permasalahan pelanggaran tersebut.


Social Footer