Breaking News

Mendapatkan Perlakuan Diskriminatif Konsumen SPBU 54.671.33 Purwosari Pasuruan Akan Melapor Ke ESDM Pertamina

Mendapatkan Perlakuan Diskriminatif Konsumen SPBU 54.671.33 Purwosari Pasuruan Akan Melapor Ke ESDM Pertamina


Pasuruan, Busercyber.com
Ada saja kelakuan SPBU yang bisa dibilang nyeleneh, sebutlah SPBU 54.671.33 Jalan Raya Sengon Agung Polerejo  Purwosari Pasuruan. Saat melayani konsumen pada Kamis 2 April 2026 tepat pada pukul 00.15 WIB sang operator mengatakan jika pertalite habis dikarenakan sudah melampaui batas maksimum yaitu penjualan 2 ton setiap shift. Akhirnya beberapa konsumen yang saat itu ingin mengisi pertalite kecewa seperti dikesampingkan, adakah aturan seperti itu dari Pertamina muncul tanya yang kemudian berkembang mencari jawaban.

Merasa diperlakukan diskriminatif para konsumen yang salah satunya adalah awak media ingin mendapatkan konfirmasi yang jelas, Kevin operator saat itu menjelaskan bahwa aturan yang diterapkan di SPBU ini hanya boleh mengisi Pertalite sebanyak 2 ton dalam setiap shift. Saat ditanya aturan dari mana ia hanya bisa menjawab dari sang pengawas yaitu Hisam. Terkesan aneh apakah benar aturan ini ada dan ditetapkan oleh Pertamina atau hanya akal-akalan Pengawas saja agar bisa menjual pada oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Sedangkan BBM bersubsidi jenis pertalite adalah kebutuhan utama masyarakat dalam transportasi jika diberikan tidak sesuai aturan maka akan merugikan masyarakat dan negara, karena Pertalite adalah BBM subsidi seharusnya diberikan pada masyarakat bukan pada pengerit yang notabene akan dijual ecer dengan harga yang lebih mahal. Jika benar terbukti maka SPBU ini sudah melakukan pelanggaran dan fungsi kepengawasan dipertanyakan karena bagaimanapun SPBU adalah tangan kanan Pertamina, mengapa hal seperti ini dibiarkan dan malah direncanakan. Terkait hal ini pihak SPBU belum bisa dimintai konfirmasi resmi, karena diharapkan Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi (sidak) serta tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.

SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan. 

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam kunjungan ke salah satu SPBU yang beberapa lama tidak mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite, BPH Migas mendapati kurangnya pemeliharaan sarana dan fasilitas di SPBU tersebut.

Penyalahgunaan ini bertentangan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, tidak dijadikan alat untuk berbuat kecurangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. BPH Migas terus memetakan potensi-potensi kecurangan ini.

Atau sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), Pasal 55 menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Jika subsidi yang harusnya untuk masyarakat sudah tidak lagi tepat pada sasarannya, dikarenakan hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk mempertebal kantongnya sendiri.

Sedangkan peraturan BPH Migas serta surat edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite dan solar) ke jerigen, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliyar.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).  

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.612.16  dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, 

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus  selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur. Juga mengadukan hal ini ke ESDM melalui 081230000136 selaku lembaga yang membidanginya.

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini. Bersambung...

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close