Petugas PLN ULP Krian diduga lalai membawa kebiasaan buruk yang mengancam keselamatan masyarakat.
Krian, Busercyber.com 25/04/2026
PLN adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yaitu sebuah perusahaan listrik negara yang bertugas sebagai penyedia utama layanan kelistrikan di seluruh negara. Selain memasok daya listrik, PLN juga menangani pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan seperti pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan distribusi daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bisnis, dan sektor publik.
Namun dalam prakteknya banyak sekali terjadi hal hal negatif yang mengiri perjalanannya, selain SDM pengguna tidak menutup kemungkinan kesalahan karyawan PLN juga bisa menyebabkan kecelakaan atau masalah operasional umumnya terkait dengan pelanggaran prosedur kerja, kurangnya pengetahuan, atau kurangnya perhatian.
Pelanggaran prosedur keselamatan karyawan seperti bekerja tanpa peralatan pelindung diri (APD) yang sesuai, tidak mematikan sumber tegangan sebelum melakukan perbaikan, atau tidak memasang tanda peringatan pada area kerja. Bahkan kurangnya komunikasi antar karyawan saat bekerja dengan tidak memberitahu rekan kerja atau masyarakat tentang pekerjaan yang sedang berlangsung, sehingga ada orang yang masuk area berbahaya tanpa menyadari.
Menyadari resiko besar yang dihadapi karyawan tidak boleh menyepelekan prosedur yang telah ditetapkan. Namun awak media pada Sabtu tanggal 25 April 2026 pukul 07.52 WIB tepatnya di Jalan Karangandong No 73 Karangandong Kecamatan Driyorejo Gresik, terlihat dua orang karyawan PLN sedang melakukan perbaikan kabel listrik yang bergelantung disisi jalan. Anehnya salah satu karyawan tersebut dengan santainya merokok dengan tetap melaksanakan tugasnya.
Padahal PLN umumnya memiliki program pelatihan dan pengawasan untuk mengurangi kesalahan semacam ini, namun faktor manusia tetap menjadi salah satu faktor risiko yang perlu diperhatikan. Sedangkan akibat korsleting kabel listrik bisa memicu antara lain percikan api yang menyulut kebakaran, putusnya suplai daya, kerusakan peralatan elektronik, dan risiko tenggelam listrik.
Bahkan selain karyawan PLN pun dilarang merokok saat bekerja atau di lokasi kerja, terutama di area yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran. PLN telah menetapkan seluruh area tempat kerja sebagai kawasan dilarang merokok kecuali di tempat khusus yang telah disediakan.
Larangan ini didasari oleh beberapa alasan:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): PLN menekankan keselamatan sebagai prioritas utama, dan merokok di area kerja, terutama yang berdekatan dengan fasilitas listrik atau bahan mudah terbakar, sangat berisiko.
Peraturan Internal ini terdapat Surat Keputusan Direksi PT PLN yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perusahaan. Larangan peraturan Pemerintahpun juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai Kawasan Tanpa Rokok di tempat kerja dan tempat umum, seperti Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Undang-Undang Kesehatan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, yang diatur dalam peraturan internal perusahaan dan potensi sanksi pidana/denda sesuai peraturan daerah setempat. Pimpinan atau penanggung jawab area kerja wajib memastikan larangan ini dipatuhi.
Sebagai seorang karyawan harusnya memberikan contoh pada masyarakat, agar tidak bermain-main dan menantang bahaya terhadap aliran listrik. Karena ini berkaitan dengan nyawa orang lain dan juga kerugian berupa material yang akan ditanggung oleh negara.
Petugas PLN saat kerja terikat aturan K3 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Merokok sambil pengerjaan listrik itu melanggar prosedur keselamatan.
Alasannya:
1. Risiko kebakaran/ledakan. Lokasi kerja PLN sering ada bahan mudah terbakar: oli trafo, gas, kebocoran. Api rokok bisa jadi pemicu.
2. Mengganggu konsentrasi & SOP. Kerja listrik butuh fokus 100%. Merokok bikin tangan nggak steril, asap ganggu pandangan, dan melanggar SOP APD.
3. Aturan internal PLN & UU K3. PLN punya standar SMK3. Di UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja + Permenaker No. 5/2018, pekerja wajib hindari perbuatan yang membahayakan. Area kerja listrik biasanya masuk "kawasan dilarang merokok".
Petugas yang melanggar bisa kena teguran, SP, sampai sanksi dari PLN. Kalau sampai menyebabkan insiden, bisa kena pidana.
Harusnya jika ingin merokok boleh disaat istirahat merokok di tempat aman yang sudah ditentukan, jauh dari instalasi listrik, gardu, trafo, dan setelah APD dilepas.
Dengan kemajuan dan akses informasi yang mudah masyarakat bisa lapor ke PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile dengan foto + lokasi, untuk segara ditindaklanjuti.
Karena petugas perbaikan trafo PLN yang merokok saat bekerja hampir dipastikan akan terkena sanksi.
Tindakan tersebut melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta peraturan internal perusahaan yang ketat. Berdasarkan kebijakan PT PLN (Persero).
Berikut adalah detail sanksi dan aturannya:
Sanksi Disiplin Karyawan (SK Dir PLN 514.K/DIR/2013): Merokok di area kerja yang tidak disediakan khusus (Kawasan Dilarang Merokok/KDM) dapat dikenakan teguran lisan, hukuman disiplin pegawai (jika berulang), hingga demosi jabatan.
Pelanggaran K3/Keselamatan: Perbaikan trafo adalah pekerjaan berisiko tinggi. Merokok di lokasi tersebut melanggar prosedur K3 (Keselamatan Ketenagalistrikan) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009, yang menekankan pada keamanan kerja.
Sanksi untuk Pekerja Vendor/Kontraktor: Jika petugas tersebut adalah kontraktor/vendor (bukan pegawai tetap PLN), merokok di lokasi kerja dapat mengakibatkan sanksi administrasi, surat peringatan, hingga dikeluarkan dari area proyek.
Potensi Bahaya: Merokok dekat peralatan listrik bertegangan tinggi seperti trafo dapat memicu kebakaran atau ledakan, apalagi jika terdapat bahan mudah terbakar di sekitarnya.


Social Footer