Breaking News

PROYEK TANPA JEJAK Plengsengan di Kecamatan Kudu Jombang Diduga Proyek Siluman, Minim Transparansi dan Rawan Mark Up

PROYEK TANPA JEJAK Plengsengan di Kecamatan Kudu Jombang Diduga Proyek Siluman, Minim Transparansi dan Rawan Mark Up
JOMBANG,  Busercyber.com— Sebuah
 proyek pembangunan plengsengan di pinggir jalan wilayah Desa Menturus Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, menuai sorotan. Proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah tersebut berjalan tanpa papan informasi, memunculkan indikasi kuat praktik “proyek siluman” yang rawan penyimpangan.

Pantauan di lokasi awak media, menunjukkan tidak adanya papan proyek yang semestinya memuat informasi penting seperti nilai anggaran (pagu), sumber dana, pelaksana kegiatan, hingga waktu pengerjaan. Ketiadaan informasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi membuka ruang gelap dalam pengelolaan anggaran publik.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lapangan justru mengaku tidak mengetahui detail proyek yang dikerjakannya, pekerjaan ini dari PU, tutur  pekerja .

“Saya cuma pekerja harian, tidak tahu dari CV mana atau berapa anggarannya,” ujarnya singkat kepada awak media.
Namun di sisi lain, pekerja tersebut menyebut bahwa proyek berasal dari anggaran pemerintah(PUPR) Pernyataan yang kontradiktif ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Keterbukaan Informasi
Ketiadaan papan proyek berpotensi melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk dalam penggunaan anggaran negara.

Selain itu, aturan pengadaan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan wajib memuat informasi yang jelas dan terbuka di lapangan.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: 

proyek berjalan tanpa identitas, tanpa nilai anggaran, dan tanpa kejelasan pelaksana.
Rawan Mark Up dan Penyimpangan Anggaran
Minimnya transparansi membuat proyek ini sangat rentan terhadap praktik mark up anggaran. Dalam skema seperti ini, nilai proyek bisa saja “dimainkan” tanpa kontrol publik.

Dugaan mark up sendiri masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat berujung pidana.
Tanpa keterbukaan, publik tidak memiliki alat kontrol untuk mengawasi apakah proyek tersebut sesuai spesifikasi atau justru menjadi ladang bancakan anggaran.

Dalam struktur proyek pemerintah, tanggung jawab tidak bisa dilempar begitu saja ke pekerja lapangan. Ada rantai komando yang jelas, yaitu:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab kontrak
Kontraktor pelaksana (CV/PT) sebagai pihak pengerja proyek
Dinas terkait, yang diduga adalah instansi teknis seperti PUPR Kabupaten Jombang
Konsultan pengawas, jika proyek tersebut menggunakan jasa pengawasan
Jika proyek ini benar menggunakan anggaran negara, maka semua pihak tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban atas tidak adanya transparansi di lapangan.

Desakan Investigasi dan Audit
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada upaya sistematis untuk menutupi informasi publik?
Aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Tanpa langkah tegas, praktik proyek tanpa identitas seperti ini berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat.

Proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya terbuka untuk rakyat. Ketika sebuah proyek berjalan tanpa identitas, tanpa transparansi, dan tanpa kejelasan pelaksana, maka wajar jika publik mencurigai: ada sesuatu yang disembunyikan dari pihak tertentu.(team)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close