SPBU 54.651.75 Karanglo Malang Makin Berulah Diduga Layani armada siluman (Mafia Solar) Ditengah Krisis BBM.
Malang, Busercyber.com
dugaan praktik nakal distribusi solar subsidi di Malang terendus oleh awak media. Kali ini terjadi di SPBU 54.651.75 Jl. Raya Karanglo Banjararum Kec Singosari Kab Malang, diduga melayani beberapa mafia solar tanpa batasan kuota. Mereka berkali kali ke SPBU setelah sebelumnya sudah meninggalkan area SPBU, namun diduga sudah menerima kabar dari operator armada yang diperkirakan sudah sampe di area pintu tol Karanglo tadi datang lagi untuk mengisi kembali, ini dapat dilihat tak lama berselang pengerit datang kembali ke SPBU. Dari pantauan di lapangan Kamis 2 April 2026 dini hari, di SPBU ini menunjukkan adanya aktivitas pengisian beberapa armada yang sudah dimodifikasi. Namun janggalnya permainan terselubung ini cukup rapi dimana menandakan operator dan pelaku sudah berkerjasama cukup lama. Informasi didapat jika aktivitas pelangsiran BBM subsidi itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
Dari pantauan awak media terdapat armada truk berkepala kuning dengan box putih serta truk berkepala kuning, bak kuning dengan tutup belakang berwarna hijau. Dimana kedua tangkinya sudah dimodifikasi, dengan modus yang sama keduanya setelah mengisi solar bersubsidi tak selang beberapa lama kembali lagi ke SPBU untuk mendapatkan jatah menghisap solar sepuasnya.
Dengan kronologi kedatangan dan pengisian solar pada tanggal 2 April 2026 sebagai berikut:
Truk kepala kuning bak putih
1. Pengisian pertama pada pukul 02.49-02.52 WIB
2. Pada pukul 21.57-22.00 WIB
Sedangkan truk kepala kuning bak kuning serta penutup belakang berwarna hijau
1. Pada pukul 02.37-02.41 WIB
2. Lalu pukul 21.23-21.26 WIB
3. Selanjutnya pukul 21.55-21.58 WIB
4. Terakhir pukul 22.08-22.12 WIB
Jika keterangan ini masih diragukan diharapkan agar memutar CCTV yang ada diarea SPBU sebagai bukti valid serta alat kontrol kepengawasan oleh Pertamina.
BBM bersubsidi di SPBU ini sudah diberikan tidak sesuai aturan, karena seharusnya diberikan pada masyarakat bukan pada pengerit yang notabene akan dijual ecer dengan harga yang lebih mahal. Terkait hal ini pihak SPBU belum bisa dimintai konfirmasi resmi, karena diharapkan Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi (sidak) serta tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.
Terkait dugaan akitivitas pelangsiran ini bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah. Apabila di SPBU 54.651.75 ini terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar beberapa ketentuan perundang undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020),
Pasal 55 menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Lantas subsidi yang harusnya untuk masyarakat sudah tidak lagi tepat pada sasarannya, dikarenakan hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk mempertebal kantongnya sendiri.
Sedangkan peraturan BPH Migas serta surat edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite dan solar) ke jerigen, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliyar.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.651.75 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk ke ESDM di kontak 081230000136 selaku lembaga yang membidangi pelanggaran ini, dan juga konfirmasi kepada pihak SPBU guna penyajian pemberitaan yang berimbang,
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.
Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.
Redaksi


Social Footer