Citra pelayanan SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan dengan pengaduan masyarakat.
Kediri, Busercyber.com
Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tepatnya SPBU 54.641.26 yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 09 Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem Kediri kembali menjadi sorotan dan perbincangan publik. Semua bermula dari awak media mendapati seorang pengerit yang sedang mengetap pertalite di lingkungan sekitar pemukiman warga, yang berada tepat dibelakang SPBU dan dekat dengan Samsat. Tepat pada hari Kamis 21 Mei 2026 pukul 06.08 WIB, saat itu terdapat 4 jerigen air mineral yang sudah terisi dan 4 jerigen lagi masih kosong yang langsung ditinggal begitu saja oleh yang bersangkutan setelah sempat ngobrol sedikit terkait kegiatan tersebut. Sempat menjawab pertalite ini akan dijual secara eceran pada pelanggan dan juga memberikan tips pada operator setiap kali pengisian, namun entah kenapa kemudian ia kabur begitu saja.
Awak media selaku kontrol sosial di masyarakat ingin mencari kebenaran dan penjelasan secara langsung agar mendapatkan berita yang berimbang. Untuk itu setelah si pengerit kabur mereka menuju SPBU, namun diluar dugaan operator malah melontarkan jawaban yang kurang mengenakkan. Dia mengklaim SPBU hanya mengisi seratus ribu dalam setiap kali pengisian, padahal yang ingin awak media sampaikan adalah resiko dari kegiatan ini jika tetap dilakukan disekitaran rumah warga.
Peristiwa ini pun menuai perhatian, mengingat SPBU merupakan fasilitas publik vital yang seharusnya mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, serta sikap humanis terhadap konsumen. Sikap terbuka menerima kritik dan saran sangat diperlukan bukan sikap seolah kebal hukum.
Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, jerigen hanya dilayani untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, dan pelayanan umum yang membawa surat rekomendasi asli dari instansi berwenang. Wajib Barcode: Pembeli yang berhak pun wajib menggunakan QR Code untuk mencatat volume pembelian agar tetap terpantau. Keamanan Wadah: Jerigen berbahan plastik umumnya dilarang karena risiko listrik statis yang dapat memicu kebakaran; disarankan menggunakan wadah berbahan logam.
Jika terjadi hal tidak diinginkan seperti kebakaran siapa yang bertanggungjawab, maka sebelum itu terjadi tidak ada salahnya awak media mengingatkan. Tapi niat baik ini malah tidak mendapatkan respon baik dari operator SPBU ini. Berdasarkan kejadian tersebut, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius yang patut menjadi perhatian Pertamina yaitu pelanggaran etika pelayanan publik dimana operator SPBU diduga melanggar prinsip pelayanan publik yang ramah, sopan, dan beretika, sebagaimana standar pelayanan Pertamina kepada konsumen.
Secara tidak langsung juga merusak citra Pertamina, tindakan individual operator berpotensi mencoreng nama baik dan citra PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN strategis yang melayani kebutuhan energi masyarakat.
Dorongan Evaluasi dan Tindakan Tegas Masyarakat mendorong agar Pertamina melalui pengawasnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap operator SPBU, termasuk pembinaan ulang (refresh training) terkait pelayanan konsumen dan pengendalian emosi di lapangan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar kejadian serupa tidak kembali terulang, serta memastikan SPBU benar-benar menjadi tempat pelayanan publik yang aman, nyaman, dan beradab.
Investigasi septian


Social Footer