Berantas Calo Pembuatan SIM, SATPAS Colombo Surabaya Disorot Soal Transparansi Pelayanan
Surabaya, Busercyber.com
Upaya pemberantasan praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terus digencarkan di berbagai daerah. Namun, di tengah komitmen tersebut, pelayanan di SATPAS Colombo Surabaya menjadi sorotan sejumlah masyarakat yang menilai masih diperlukan peningkatan transparansi dalam proses pelayanan.
Karena Calo adalah orang yang menawarkan jasa mempercepat/mempermudah urusan (dokumen, tiket, layanan umum, administrasi) dengan imbalan biaya tambahan, biasanya tidak resmi dan tidak terdaftar. Dengan demikian jika memakai jasanya akan memakan biaya yang lebih besar.
Sejatinya Satpas mengetahui keberadaan calo disekelilingnya, namun seakan tidak ada upaya untuk memberantas calo ini. Yang menjadi pertanyaan apakah ada koneksi atau aliran untuk mereka dari calo hingga aksi pencaloan ini berjalan mulus dan aman. Jangan sampai hanya karena calo penilaian publik terhadap kepolisian yang sudah baik menjadi merosot bahkan hilang, ini jelas merugikan masyarakat dan juga kepolisian.
Warga mengaku menginginkan informasi yang lebih jelas mengenai alur pelayanan, biaya resmi, serta mekanisme pembuatan SIM agar tidak menimbulkan kebingungan yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum calo.
Secara resmi, proses pembuatan SIM telah memiliki mekanisme, persyaratan, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipublikasikan oleh kepolisian.
Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran melalui layanan digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah pihak berharap keterbukaan informasi di lokasi pelayanan dapat terus ditingkatkan, termasuk pemasangan informasi biaya, alur pelayanan, dan kanal pengaduan yang mudah diakses apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran atau keterlibatan petugas SATPAS Colombo Surabaya dalam praktik percaloan. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak SATPAS Colombo maupun Satlantas Polrestabes Surabaya guna memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai sorotan tersebut.
Masyarakat diimbau mengurus SIM secara mandiri sesuai prosedur resmi serta melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan praktik percaloan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.tim


Social Footer