Breaking News

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Malang, Busercyber.com – Seorang pria berinisial A.D.H. dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota atas dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan Penerima jaminan Fidusia.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polresta Malang Kota pada 22 November 2024. Pelapor, Kamaluddin, S.H., yang merupakan Regional Litigation dari PT. BFI Finance Tbk, melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Terlapor berinisial A.D.H. diduga telah mengalihkan satu unit kendaraan roda empat yang menjadi objek jaminan fidusia, yakni mobil Honda HR-V warna abu-abu metalik tahun 2017, kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan selaku penerima jaminan fidusia.

A.D.H selaku debitur diancam pidana Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 486 KUHP Baru mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun

Menurut laporan yang disampaikan, kendaraan tersebut diperoleh melalui fasilitas pembiayaan dengan nilai kredit sekitar Rp260 juta dan jangka waktu angsuran selama 60 bulan. Namun dalam perjalanannya, terlapor diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran serta diduga telah mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT. BFI Finance Tbk mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp340 juta. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kamaluddin, S.H. selaku Regional Litigation didampingi oleh Litigation Sektor Malang Achmad Lutfi, S.H., M.H. Menurutnya, kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin merupakan permasalahan yang cukup sering terjadi dan merugikan banyak pihak.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia seperti ini. Fenomena serupa belakangan cukup marak terjadi di tengah masyarakat. Padahal, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, dijual, digadaikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PT. BFI Finance Tbk sebagai penerima fidusia," ujar Achmad Lutfi, S.H., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat khususnya warga Kota malang agar lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

"Kami berharap masyarakat di luar sana tidak melakukan perbuatan serupa. Selain dapat merugikan pihak lain, tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Oleh karena itu, apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran, sebaiknya debitur berkomunikasi dan mencari solusi bersama perusahaan pembiayaan, bukan dengan mengalihkan kendaraan secara sepihak," tambahnya.

Perkembangan terbaru, perkara tersebut kini telah memasuki Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Tersangka berinisial A.D.H. telah diserahkan oleh penyidik Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka saat ini telah menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan guna kepentingan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum  PT. BFI Finance Tbk Achmad Lutfi, S.H., M.H., dan Kamaluddin, S.H menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.

"Proses hukum yang berjalan hingga tahap penuntutan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan, penjualan, penggadaian, maupun pemindahtanganan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak yang berhak. Kami berharap perkara ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa setiap objek yang masih menjadi jaminan fidusia memiliki perlindungan hukum. Apabila dialihkan tanpa izin, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya," tegas Achmad Lutfi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses persidangan.

Redaksi

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close