Breaking News

GALIAN C DIDUGA MILIK H. PORWANDI DI WINONGAN JADI SOROTAN TAJAM PUBLIK, KETEGASAN PEMERINTAH DAN APH DIPERTANYAKAN.

GALIAN C DIDUGA MILIK H. PORWANDI DI WINONGAN JADI SOROTAN TAJAM PUBLIK, KETEGASAN PEMERINTAH DAN APH DIPERTANYAKAN.
Pasuruan – Aktivitas galian C yang diduga milik H. Porwandi di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain munculnya pertanyaan mengenai legalitas perizinan tambang, publik kini juga mempertanyakan sumber bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat,karena tidak ditemukan tengki penampungan BBM NON subsidi atau HSD di lapangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tambang disebut berlangsung dengan dukungan alat berat dan mobilitas kendaraan angkut yang cukup tinggi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, serta penggunaan BBM yang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menduga operasional alat berat dan kendaraan tambang tersebut tidak menggunakan BBM non-subsidi sebagaimana yang diwajibkan untuk kegiatan usaha komersial dan industri. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan bukan untuk mendukung kegiatan usaha yang bersifat komersial.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka selain berpotensi menimbulkan persoalan di sektor pertambangan, juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala Desa, Camat Winongan, Bupati Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Winongan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri. Warga menilai aktivitas yang berlangsung secara terbuka dan melibatkan alat berat dalam jumlah besar seharusnya mendapat pengawasan yang ketat dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin yang lengkap, mulai dari izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, hingga izin-izin lain yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Aktivitas tambang juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Kerusakan jalan desa akibat kendaraan bertonase berat, debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, perubahan bentang alam, berkurangnya daya dukung lahan, hingga potensi gangguan terhadap lahan pertanian menjadi keluhan yang kerap disampaikan warga.
Secara hukum, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat mendesak kasus ini ditangani secara transparan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran karena hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang status sosial maupun latar belakang ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak H. Porwandi terkait status perizinan tambang maupun dugaan penggunaan BBM yang menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang. Tim investigasi

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close