Breaking News

Masyarakat Klurak Resah! Sabung Ayam Berkedok Kontes Masih Jalan, Warga Mohon Jendral Turun Tangan`

Masyarakat Klurak Resah! Sabung Ayam Berkedok Kontes Masih Jalan, Warga Mohon Jendral Turun Tangan`
SIDOARJO, Busercyber.com 20 Juni 2026 — Kegelisahan menyelimuti warga Desa Klurak dan Desa Kali Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas judi berkedok sabung ayam yang diduga disertai taruhan uang masih berlangsung terang-terangan di perbatasan kedua desa itu, meski sudah menjadi perbincangan luas masyarakat.

Sejumlah warga mengaku heran karena kegiatan tersebut seperti "dibiarkan". Padahal keberadaannya sudah diketahui umum. Seolah-olah aparat penegak hukum menutup telinga dan mata, membiarkan aktivitas ini berlangsung  sejak sekian lama tanpa sentuhan sedikitpun. Masyarakat bertanya kemana APH selama ini ?, apakah ada kesepakatan dibawah meja hingga aktivitas ini  berjalan mulus.

Jelas-jelas banyak yang tahu tempatnya. Tapi sejauh ini belum ada tindakan dari aparat. Pengawasan dari Polsek Candi maupun Polres Sidoarjo seperti tidak ada," ujar salah satu warga setempat, Jumat 20/6.

Menurut informasi yang dihimpun, ajang itu tidak sekadar kontes ayam aduan. Ada dugaan kuat penyelenggara menarik taruhan uang dari para pemain dan penonton. Namun kepastian itu masih butuh pembuktian lewat penyelidikan aparat penegak hukum.

Warga menilai, jika penyelenggara berdalih "kontes", maka harus memenuhi aturan. Di antaranya mengantongi izin dari Kemenag Kabupaten Sidoarjo, mendapat restu ulama setempat, dan wajib disiarkan langsung secara live. Faktanya, hal itu tidak terlihat dalam pelaksanaannya.

Aktivitas sabung ayam ini jelas merusak moral bangsa bahkan pengaruhnya terhadap anak-anak sangat besar, sebab dapat membuat mereka ikut dalam permainan judi tersebut. Dalam pengamatan  disimpulkan latar belakang yang membuat masyarakat melakukan perjudian sabung ayam karena ekonomi rendah.

Adanya sabung ayam dianggap sebagai upaya meningkatkan perekonomian. Selain itu faktor lainnya karena lingkungan tempat tinggal, pergaulan, keingintahuan atau belajar, dan kurangnya pemahaman agama.

Aparat penegak hukum jelas mengetahui aturan dan hukum terkait 303 namun dapat disimpulkan bahwa mereka seakan-akan mengabaikan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan:
- Sikat habis segala bentuk perjudian: konvensional, darat, maupun judi online
- Diarahkan ke Kabareskrim & seluruh Polda/Polres se-Indonesia
- Penindakan mencakup: penyedia tempat, pengelola, bandar, hingga pemain di tempat umum
- Dapat dijerat juga UU ITE untuk judi daring: maks 6 tahun penjara & denda Rp1 miliar
 
Adapun tujuan instruksi Kapolri adalah :
- Memberantas "penyakit masyarakat" yang merugikan ekonomi & ketertiban
- Menindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jaringan terselubung (seperti kasus "Konsorsium 303")

Karena dijelaskan bahwa :
- Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta .
- Pasal 303 bis KUHP juga mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah .
 
Selain masalah hukum, sabung ayam juga menimbulkan kontroversi terkait kesejahteraan hewan.  Banyak kelompok perlindungan hewan mengecam praktik ini karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap hewan. Sabung ayam juga terkait erat dengan perjudian ilegal yang membuka peluang tindak kriminal dan masalah sosial lainnya .

Dan tak kalah pentingnya adalah membuat keresahan dikalangan masyarakat sekitar tempat sabung ayam, karena apapun bentuknya judi tetaplah judi yang memiliki nilai negatif karena akibat yang ditimbulkannya mulai perampasan, pencurian bahkan perampokan. Karena judi bisa membuat kecanduan yang bisa menghalalkan segala cara guna memperoleh uang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Candi maupun Polresta Sidoarjo terkait tindak lanjut laporan keresahan warga. Maka warga meminta Kapolda Jatim melalui Dirkrimum Jatanras melakukan klarifikasi terhadap Polresta Sidoarjo melalui Kasatreskrimnya.

Warga berharap aparat segera turun tangan menertibkan lokasi. Mereka khawatir jika dibiarkan, aktivitas perjudian berkedok kontes ini akan semakin marak dan meresahkan lingkungan.

Tim 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close