Breaking News

Diduga Kurangnya Transparansi Kejari Lumajang, LPKPK Surati Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Diduga Kurangnya Transparansi Kejari Lumajang, LPKPK Surati Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
LUMAJANG, Busercyber.com – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komisi Cabang Kabupaten Lumajang resmi membawa persoalan penanganan dua laporan pengaduan masyarakat ke tingkat nasional. Organisasi tersebut mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum dengan harapan proses penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Surat bernomor 15/LPKPK/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 itu ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Komnas LPKPK Pusat, hingga Bupati Lumajang.

Ketua LPKPK Kabupaten Lumajang, Dodik Supriyatno, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

> "Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun sebagai pelapor, kami juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian, transparansi, dan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan. Karena itu kami meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganannya," ujarnya.

Berawal dari Dua Laporan Tahun 2025

Dodik menjelaskan, pada 7 Juli 2025, LPKPK melaporkan dua dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Negeri Lumajang.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pungutan di luar ketentuan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Desa Pasirian.

Sedangkan laporan kedua mengenai dugaan mark up proyek pembangunan drainase di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp1,47 miliar.

Hampir satu tahun berselang, Kejaksaan Negeri Lumajang memberikan jawaban melalui surat tertanggal 24 Juni 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan pungutan pada program PTSL belum memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Sementara terkait proyek drainase, Kejari menyampaikan bahwa hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Timur menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.141.380.601,62. Berdasarkan hasil tersebut, kelebihan pembayaran telah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Minta Penjelasan Lebih Terbuka

Meski mengapresiasi adanya upaya pemulihan keuangan negara sebagaimana dijelaskan Kejari, LPKPK menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu memperoleh penjelasan.

Untuk perkara PTSL, LPKPK mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya variasi biaya yang dibebankan kepada peserta, pembayaran yang diduga melebihi batas kesepakatan daerah, hingga informasi bahwa sebagian warga tidak memperoleh tanda bukti pembayaran.

Menurut LPKPK, informasi tersebut belum tentu benar sehingga masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Namun mereka berpandangan bahwa aspek tersebut layak didalami guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Sementara pada proyek drainase Desa Dorogowok, LPKPK berharap memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran serta dasar pertimbangan hukum yang digunakan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Sebagai pelapor, kami berharap memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai tindak lanjut laporan tersebut agar masyarakat memahami proses penanganannya secara utuh," kata Dodik.

Soroti Pelayanan Pengaduan

Selain substansi perkara, LPKPK juga menyoroti aspek pelayanan terhadap masyarakat pelapor.

Lembaga tersebut menyebut sejak laporan diajukan pada Juli 2025 hingga surat balasan diterima hampir setahun kemudian, tidak ada informasi perkembangan penanganan perkara yang diterima secara berkala.

Menurut LPKPK, komunikasi yang lebih terbuka kepada pelapor merupakan bagian dari pelayanan publik yang baik serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ajukan Empat Permohonan

Melalui surat tersebut, LPKPK mengajukan empat permohonan utama, yakni meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan, Jaksa Agung RI melakukan supervisi atau evaluasi apabila dipandang perlu, Ombudsman RI menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan pengaduan masyarakat, serta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

LPKPK menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu. Organisasi itu menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Mereka berharap, melalui evaluasi dari lembaga-lembaga terkait, proses penanganan pengaduan masyarakat ke depan dapat semakin transparan, akuntabel, profesional, serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Redaksi

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close