INVESTIGASI, Dugaan Pengisian Berulang Pertalite di SPBU 54.612.02 Sedati, BBM Bersubsidi Diduga Mengalir ke Kendaraan Bertangki Modifikasi
Sidoarjo,Busercyber.com– Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, hasil investigasi awak media mengarah pada aktivitas pengisian berulang di SPBU 54.612.02 yang berada di Jalan Raya Pabean, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung pada Kamis, 23 Juli 2026, sejak pukul 00.01 WIB hingga sekitar 05.00 WIB, awak media mendokumentasikan aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang selama hampir lima jam.
Selama investigasi, puluhan sepeda motor Suzuki Thunder serta beberapa kendaraan lain yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar tampak keluar masuk area SPBU berkali-kali. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pengepul BBM bersubsidi yang kemudian memasok toko-toko eceran di wilayah Sidoarjo maupun daerah sekitarnya.
Yang menjadi perhatian, kendaraan yang sama diduga tetap dilayani operator meskipun kembali melakukan pengisian dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Berdasarkan hasil observasi, saat antrean tidak padat operator melakukan pengisian sekitar 15–17 liter dalam satu transaksi.
Namun terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi, pengisian dilakukan melalui dua hingga tiga kali transaksi sehingga total volume BBM diperkirakan mencapai sekitar 25 liter atau lebih.
Pola tersebut diduga dilakukan agar sistem transaksi tetap dapat memproses pembelian, sementara volume BBM yang diterima kendaraan melebihi kapasitas standar tangki kendaraan pada umumnya.
Awak media mencatat sedikitnya 15 hingga 25 kendaraan silih berganti melakukan pengisian. Setelah keluar dari SPBU, kendaraan tersebut tidak melanjutkan perjalanan sebagaimana konsumen biasa, melainkan diduga menuju lokasi yang relatif sepi di sekitar kawasan SPBU.
Di lokasi tersebut, BBM diduga dipindahkan ke dalam jeriken yang telah dipersiapkan sebelumnya. Berdasarkan hasil pengamatan, satu kendaraan diduga menyiapkan sekitar enam jeriken berkapasitas 30–35 liter. Setelah seluruh BBM dipindahkan, kendaraan yang sama kembali lagi ke SPBU untuk mengulangi proses pembelian. Siklus tersebut diduga berlangsung berkali-kali sepanjang malam.
Dalam satu malam, satu kendaraan diperkirakan mampu melakukan lebih dari 10 kali pengisian.
Selama investigasi berlangsung, awak media juga mendapati seorang petugas yang belum mengenakan seragam resmi Pertamina dan masih memakai kemeja putih serta celana hitam. Operator yang disebut berinisial RSL diduga melayani pengisian Pertalite terhadap kendaraan yang sama secara berulang, dibantu operator lain berinisial HDR yang mengenakan seragam resmi SPBU.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, awak media memperoleh informasi bahwa pada setiap transaksi senilai Rp100.000, operator disebut memperoleh imbalan sekitar Rp2.000. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan akan menjadi bagian dari proses konfirmasi kepada pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.
Selama pemantauan, awak media juga mengamati bahwa kendaraan yang diduga milik pengepul beberapa kali memperoleh kesempatan pengisian lebih dahulu dibandingkan masyarakat umum. Akibatnya, konsumen biasa harus menunggu lebih lama, sementara kendaraan yang sama terus melakukan transaksi berulang.
Apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, dengan harga Pertalite sekitar Rp10.000 per liter, setiap kendaraan diperkirakan memperoleh BBM bersubsidi senilai Rp150.000 hingga Rp250.000 dalam satu siklus pengisian.
Apabila jumlah kendaraan yang terpantau berkisar 15 hingga 25 unit, maka potensi penyaluran BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran diperkirakan mencapai sekitar 2.250 hingga 6.250 liter, dengan nilai ekonomi sekitar Rp22,5 juta hingga Rp62,5 juta dalam satu malam.
Perhitungan tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan hasil observasi lapangan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi dispenser, serta dokumen resmi lainnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di SPBU tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, beberapa bulan sebelumnya dua operator disebut pernah diberhentikan karena diduga melanggar SOP terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila informasi tersebut benar, maka dugaan pelanggaran yang kembali ditemukan dapat menjadi indikator bahwa langkah pembinaan terhadap operator belum sepenuhnya efektif atau masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan operasional. Namun,
kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian manajemen tetap menjadi kewenangan PT Pertamina Patra Niaga melalui pemeriksaan resmi.
Menanggapi hasil investigasi, Rokhman, selaku pengawas SPBU, menyampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya bersama pihak pimpinan SPBU telah berulang kali melarang operator melayani kendaraan Suzuki Thunder maupun kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Menurut Rokhman, apabila pelanggaran tersebut kembali terjadi, operator yang bersangkutan akan dikeluarkan dari SPBU.
"Sudah kami larang untuk mengisi atau melayani sepeda motor Thunder maupun kendaraan bertangki modifikasi."
"Dari pihak pimpinan SPBU dan saya selaku pengawas sudah sering mewanti-wanti agar tidak melayani kendaraan tersebut."
"Kalau ini kembali lagi terjadi, operator yang bersangkutan langsung dikeluarkan."
Ia juga menyebut kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perkembangan terbaru hasil investigasi kembali menemukan adanya perbedaan informasi.
Pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, awak media kembali mendatangi lokasi SPBU 54.612.02 untuk melakukan pendalaman informasi.
Dalam kesempatan tersebut, operator magang berinisial RSL mengaku telah mendapatkan teguran dari pengawas SPBU, Rokhman, atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut pengakuan RSL, dirinya tidak diberhentikan, melainkan hanya diberikan teguran dan pembinaan. RSL juga menyampaikan bahwa operator berinisial HDR masih bekerja sebagaimana biasa.
Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya diterima awak media dari Rokhman, yang menyatakan bahwa operator yang kembali melakukan pelanggaran akan dikeluarkan. Bahkan, berdasarkan komunikasi sebelumnya, awak media memperoleh keterangan bahwa RSL dan HDR disebut telah dikeluarkan dari SPBU.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang ditemukan selama proses investigasi dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.
Redaksi memandang penting adanya penjelasan resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai status kedua operator, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran SOP, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan oleh pengelola SPBU.
Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta ketentuan operasional PT Pertamina Patra Niaga mengenai penyaluran BBM bersubsidi.
Selain sanksi terhadap operator, PT Pertamina Patra Niaga juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU apabila ditemukan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, mulai dari surat peringatan, pembinaan, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, hingga pembekuan operasional atau pemutusan hubungan usaha sesuai hasil pemeriksaan.
Atas seluruh temuan tersebut, redaksi mendorong PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, BPH Migas, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi dispenser, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, dugaan penggunaan tangki modifikasi, dugaan pemindahan BBM ke jeriken, serta dugaan adanya jaringan pengepul BBM bersubsidi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU 54.612.02, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Redaksi


Social Footer