Breaking News

Penyelewengan Solar Subsidi Kembali Terjadi, Diduga Karena Operator Menyalahgunakan Wewenangnya Dan Bekerjasama dengan Pengangsu.

Penyelewengan Solar Subsidi Kembali Terjadi, Diduga Karena Operator Menyalahgunakan Wewenangnya Dan Bekerjasama dengan Pengangsu.
Sidoarjo,  Busercyber.com
Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terutama solar semakin gencar dalam melakukan aksi pengisian solar bersubsidi di tiap SPBU yang ada di Sidoarjo. Salah satunya armada berkepala dan box putih berniat mengangsu mengangsu solar bersubsidi di SPBU 54.612.23 di Jalan Nasional 15 No 43 Menyanggong Kletek Kecamatan Taman Sidoarjo pada Jum'at, 10 Juli 2026 pukul 03.55 WIB. Datang ke SPBU meminta operator mengisinya sejumlah 500 rb hingga satu juta, namun sayang Barcode tidak terbaca oleh sistem. Karena hal itu armada tersebut pindah ke KBU lain namun tetap tidak bisa, hingga memutuskan keluar tak jauh dari area SPBU kemudian mundur menuju KBU.  Dengan bantuan operator melalui barcode darinya barulah armada ini bisa mengisi 300 rb yang awalnya minta sejumlah 500 rb hingga satu juta namun ditolak oleh operator. 

Ketika kepergok awak media operator memberikan penjelasan diatas, juga mengaku mendapatkan tips sebesar 15.000 rb. Pihak SPBU sudah menyelewengkan wewenangnya selaku tangan kanan Pertamina, dimana seharusnya BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat sesuai peruntukannya. Namun disini malah diberikan pada kalangan tertentu demi mempertebal kantongnya. Lantas apa fungsi pengawas ?, bukankah ia bertugas mengkondisikan SPBU agar berjalan sesuai aturan dari Pertamina bukan malah seenaknya.

Berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas seperti ini, jika terus dibiarkan selain negara masyarakat juga tentu dirugikan. Karena jatah solar yang seharusnya untuk mereka malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri sendiri. Pertanyaan muncul bagaimana pengawas SPBU, apakah ia tidak mengetahui atau malah menutup mata memperlancar permainan ini?.

Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal. 

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 
1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 
2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.612.23 ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar terutama berlaku untuk solar bersubsidi, telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1.  Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2.  UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3.  Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4.  Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5.  Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Jika terbukti Pertamina dapat memberhentikan penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja bagi SPBU tempat dimana membeli solar hingga dapat melakukan penimbunan. 
 
Karena Solar subsidi diberikan untuk konsumen tertentu seperti kendaraan umum, usaha pertanian/perikanan skala kecil, dan layanan umum agar pasokan tepat sasaran. Jika terbukti dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah), seperti pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selama ini baik para mafia terkesan aman dari pengawasan dan jerat hukum aparat penegak hukum di Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat menaruh harapan besar pada APH dan BPH Migas untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini agar BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Hingga berita ini dilayangkan keduanya belum berhasil dikonfirmasi untuk bisa mendapatkan berita yang berimbang.
Bersambung.....

Eko 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close