Breaking News

SPBU 54.612.16 Sedati Diduga Masih melayani Pengerit Pertalite.

SPBU 54.612.16 Sedati Diduga Masih melayani Pengerit Pertalite.
Sidoarjo, Busercyber.com
Maraknya kenaikan dan kelangkaan BBM dalam beberapa pekan terakhir, membuat masyarakat mengeluhkan antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite, khususnya di SPBU-SPBU yang tersebar di Jawa Timur.  Antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua dan disinyalir dipicu oleh praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. 

SPBU 54.62.16 yang dipintu kaca kantor nya bersticker logo Primkopal. Sedang Primkopal adalah SPBU Primer Koperasi Angkatan Laut yang dikelola oleh keluarga besar TNI Angkatan Laut di berbagai satuan wilayah. Maka sangat disayangkan jika SPBU yang berada dibawah Instansi Pemerintah ini seharusnya memberikan contoh bagi SPBU lain dan juga pada masyarakat.

Fenomena ini sudah tidak asing lagi seperti pada 8 Juli 2026 di SPBU 54.612.16 yang ada di Jalan Raya Sedati Gede, Manyar, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas motor Tiger hitam metalik, Vixion dan Thunder datang menguras BBM  jenis pertalite ini tanpa henti sampai dengan jam 05.00 WIB. Dan janggalnya mereka diduga mengisi pertalite lebih dari 10 liter berkali kali.

Setelah pengisian mereka keluar ke area tak jauh sekitar 50 meter dari SPBU  tepat nya di Jalan Gebang Sedati Gede, dipinggir sungai kecil area pangkalan becak untuk mengetab ke jerigen plastik yang sudah mereka persiapan, ketika kosong mereka akan kembali lagi ke SPBU demikian seterusnya hingga Pertalite bisa terkuras ke pengerit ini.Seharusnya tempat tersebut adalah sebuah tempat pangkalan becak atau bentor ataupun ojek dekat dengan pertokoan dan pemukiman warga terpantau jelas dekat pinggir jalan raya harusnya jauh dan steril dari aktivitas pengetab BBM. Yang akan mengakibatkan kebakaran. Disebabkan jerigen plastik yang mengandung listrik statis mudah terbakar.

Disini aturan yang ada hal ini jelas tidak diperbolehkan dan hal ini memperkuat dugaan kerjasama antara pengawas, karyawan dan pembeli ( pengerit) sejak lama. Terlihat mereka sudah terbiasa dan tidak merasa canggung sama sekali.

Secara internal, Pertamina telah memprioritaskan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat. Sementara itu, secara eksternal, koordinasi telah dijalin dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan pedagang eceran BBM bersubsidi.

Menurut keterangan salah satu pengerit, disaat didatangi awakmedia mereka mengisi pada posisi letaknya di KBU Nozzle pertalite khusus motor (R2) dan biasanya diduga selalu memberikan tips kepada operator untuk memperlancar aktivitasnya. Dan kebetulan saat itu operatornya adalah seorang paruh baya.

Jika keterangan ini masih diragukan harap untuk mengecek CCTV yang berada di SPBU sebagai bukti valid, karena CCTV merupakan kontrol kepengawasan SPBU

Tidak diperbolehkan. Mengisi Pertalite lebih dari 10 liter untuk motor  dapat dianggap sebagai penyalahgunaan karena adanya pembatasan volume pengisian untuk setiap kendaraan, terutama kendaraan roda dua. Hal ini juga dapat menyebabkan penumpukan antrean lebih panjang dan menghambat pengguna lain. Karena aturan Pertamina satu kali antrian hanya 10 liter bagi pengendara motor.

Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain. Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite. Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.

Larangan Pengisian Berulang: Mengisi BBM secara bolak-balik (berulang kali) dalam jumlah besar di hari yang sama merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi penyalahguna BBM bersubsidi.

SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan. 

Awak media bersama pemerintah daerah dan APH akan terus melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penjualan kembali BBM oleh pengepul jelas menyebabkan antrian panjang dan distribusi yang tidak kondusif, apalagi ada pengisian secara dua kali dalam satu antrian.

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam kunjungan ke salah satu SPBU yang beberapa lama tidak mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite, BPH Migas mendapati kurangnya pemeliharaan sarana dan fasilitas di SPBU tersebut.

Harapan masyarakat agar ada tindakan tegas dari Pertamina melalui satgas BPH Migas, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Karena penyalahgunaan ini bertentangan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, tidak dijadikan alat untuk berbuat kecurangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. BPH Migas terus memetakan potensi-potensi kecurangan ini.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak SPBU seakan akan pembiaran dan pihak PT. Pertamina selaku pemegang peraturan BPH Migas menaungi  PT. PATRA NIAGA terkait penindakan Tegas kinerja SPBU sebagai Tangan Panjangnya dalam penyaluran BBM  dan supaya berita berimbang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami juga terus menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan BPH Migas terkait penanganan kasus ini.

Redaksi

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close