Dugaan Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku Judi Online: Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Jadi Sorotan
Pasuruan,Busercyber.com- Penegakan hukum terhadap penangkapan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat Tindak Pidana Perjudian Online (Judol) praktik tangkap lepas yang diduga dilakukan oleh Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan, Polda Jawa Timur, jadi sorotan. Senin, 17/8/2026. Sekitar jam 15:00 WIB.
Dugaan ini mencuat dari kasus penangkapan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat Tindak Pidana Perjudian Online (Judol) disalah satu lokasi tempat parkir pemandian alam Banyu Biru, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang di sebut-sebut lepas setelah menyerahkan sejumlah uang tebusan.
Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Terduga pelaku penangkapan bernama Roy warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Pasuruan. Dan Ayik asal Dusun Banyu Biru, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Pasuruan.
Namun tidak berselang lama, di malam harinya setelah penangkapan dilaporkan telah bebas melenggang. Sumber tersebut secara spesifik menyebutkan adanya dugaan mahar atau uang tebusan senilai Rp 20juta sebagai isyarat pembebasan Dua pelaku.
"Benar, kedua pelaku Roy dan Ayik sudah dipulangkan dengan dugaan membayar uang tebusan senilai Rp 20juta,"ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sorotan publik terhadap integritas hukum sontak memicu pertanyaan besar dikalangan masyarakat mengenai integritas Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Polres Kabupaten Pasuruan dalam memerangi judi online.
Kondisi ini dikawatirkan dapat menciderai upaya pemerintah dalam memberikan efek jerah kepada pemain judol. Jika dugaan penangkapan berujung pelepasan dengan tebusan efektivitas, penegakan hukum dipertanyakan. Seolah-olah proses hukum hanya akan berjalan jika tidak ada kesempatan nilai nominal.
Sementara itu, salah satu tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan yang berinisial AN yang ikut serta mengamankan terduga pelaku saat dihubungi tim media melalui via WhatsApp dengan nomor 0822-XXXX-5073 lebih memilih bungkam.
Tim media akan terus berupaya konfirmasi pada sejumlah pihak termasuk Polres Kabupaten Pasuruan dan pihak Polda Jawa Timur, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) untuk mengusut tuntas dugaan tangkap lepas yang berpotensi melanggar kode etik dan hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Nur


Social Footer