Breaking News

Dugaan PMH Pengembang Perumahan Masuk PN Gresik,Pembeli Rumah Tuntut Ganti Rugi Jutaan Rupiah.

Dugaan PMH Pengembang Perumahan Masuk PN Gresik,Pembeli Rumah Tuntut Ganti Rugi Jutaan Rupiah. 
Gresik - Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sektor properti mencuat di Kabupaten Gresik. PT Graha Keluarga Sejahtera dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini Gresik kini terseret dalam perkara perdata yang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 102, diajukan oleh konsumen berinisial M.A.B. (23), warga Kecamatan Kebomas, melalui kuasa hukumnya, Adv. Debby Puspita Sari, S.H.

Berdasarkan berkas gugatan yang dihimpun redaksi, objek sengketa berkaitan dengan dua unit rumah di Perumahan Manyar Riverside, Dusun Pesucinan, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik, masing-masing Blok C3/22 dan C3/23, tipe Oryza Plus.

Penggugat disebut telah membeli kedua unit tersebut sejak Januari 2024 melalui fasilitas KPR Bank Mandiri Cabang Kartini Gresik. Dalam gugatannya, penggugat menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara rutin.

Salah satu persoalan yang diajukan dalam gugatan adalah belum dilakukannya serah terima unit Blok C3/22, meski batas waktu yang dijanjikan disebut telah terlampaui.

Sementara terhadap unit Blok C3/23, yang diserahterimakan pada 23 Juni 2026, penggugat mendalilkan adanya kondisi bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi serta dinilai berpotensi membahayakan.

Sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan, kuasa hukum penggugat disebut telah melayangkan Somasi I pada 16 Juli 2026 dan Somasi II pada 29 Juli 2026. Dalam gugatan, penggugat mendalilkan bahwa somasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PN Gresik untuk menyatakan tergugat melakukan PMH serta memerintahkan perbaikan unit dan penyelesaian serah terima.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil Rp100 juta dan immateriil Rp50 juta, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200 ribu per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Dalil gugatan tersebut antara lain dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai serta memutuskannya.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian dalam setiap sengketa usaha.

“Hukum harus ditegakkan dengan benar. Konsumen seharusnya dilindungi dengan baik dan jangan sampai hak-haknya diabaikan. Di mana ada konsumen yang terdholimi, kami akan berdiri tegak untuk memperjuangkan hak-haknya.”

Gus Aulia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendampingi upaya hukum konsumen sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Debby Puspita Sari, S.H., selaku kuasa hukum penggugat, juga disebut merupakan Advokat dan Penasihat Hukum LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

Sementara itu, informasi mengenai kemungkinan adanya konsumen lain yang mengalami persoalan serupa masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap pihak tertentu sebelum terdapat kepastian berdasarkan proses hukum dan bukti yang sah.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk agenda persidangan dan proses penyelesaiannya. Redaksi juga membuka ruang bagi konsumen lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi disertai bukti pendukung.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, PT Graha Keluarga Sejahtera, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, maupun pihak-pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan tanggapan atas pemberitaan ini.

Tim.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close