Armada Tangki Berlogo NJE Diduga Akan Sambangi Lapak Solar Subsidi di Ambulu Jember, APH Diminta Usut tuntas.
Oktober 1, 2026 Wahyudi
LUMAJANG — Busercyber.com// Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah armada truk tangki berlogo NJE berkapasitas sekitar 8.000 liter diduga tengah dalam perjalanan menuju wilayah Ambulu, Kabupaten Jember, untuk mengambil solar bersubsidi dari sejumlah lapak.
Informasi tersebut diperoleh awak media ketika menemukan armada tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi S 9458 HL berhenti di sebuah warung di kawasan Nyeroan, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Saat dihampiri, awak media bertemu seorang pria yang mengaku sebagai sopir. Pria paruh baya asal Ponggok, Blitar, tersebut diketahui bernama Thoif. Ia berada bersama seorang anak yang disebut sebagai anak kandungnya dan masih duduk di kelas VIII SLTP.
Dalam keterangannya kepada awak media, Thoif menyampaikan bahwa armada tersebut berhenti untuk membeli rokok sebelum melanjutkan perjalanan menuju Ambulu, Jember.Yang menjadi sorotan, dalam percakapan tersebut juga disebut adanya rencana pengambilan solar bersubsidi dari beberapa lapak di wilayah Ambulu.
Jika keterangan tersebut benar dan kemudian terbukti bahwa solar bersubsidi dibeli atau diangkut menggunakan armada tangki untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi BBM. Anak Disebut Ikut Sebagai Kernet Selain dugaan pengangkutan solar bersubsidi, keberadaan anak yang masih berstatus pelajar SMP di dalam armada tersebut juga menimbulkan pertanyaan tersendiri.
Apabila anak tersebut memang dipekerjakan sebagai kernet dalam kegiatan pengangkutan barang menggunakan kendaraan berat, maka aspek perlindungan anak perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Namun, status dan bentuk keterlibatan anak tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Dugaan Identitas Pemilik dan Legalitas ArmadaDalam percakapan dengan awak media, turut disebut nama seseorang berinisial atau bernama Mul, yang disebut berasal dari Malang dan diduga sebagai pemilik atau pihak yang mengendalikan armada tersebut.Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.Awak media juga menemukan adanya kondisi pada pelat nomor kendaraan yang secara kasatmata tampak seperti terdapat bekas tulisan atau karakter sebelumnya yang bertumpang tindih dengan tulisan baru.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan identitas kendaraan.Namun demikian, untuk memastikan apakah pelat nomor tersebut asli, sah, atau tidak sesuai dengan data kendaraan, diperlukan pemeriksaan resmi dari pihak Kepolisian melalui data registrasi kendaraan bermotor.
Hal serupa berlaku terhadap dokumen pengangkutan BBM. Informasi mengenai tidak adanya dokumen seperti DO, LO, faktur, maupun dokumen pendukung lainnya juga masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak terkait.Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Perlu DibuktikanBBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diawasi pemerintah. Karena itu, dugaan pengambilan, penimbunan, pengangkutan, maupun niaga BBM bersubsidi di luar ketentuan perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi memang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.Namun, penerapan pasal pidana tersebut tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk pembuktian mengenai asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, dokumen kendaraan, izin usaha, serta pihak-pihak yang terlibat.
Demikian pula ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas dan perizinan sebagaimana diatur dalam UU Migas perlu dilihat berdasarkan fakta konkret di lapangan. Tidak setiap kendaraan tangki yang mengangkut BBM secara otomatis dapat dikategorikan melakukan tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan dan dokumen pengangkutannya.
APH Diminta Tidak Berhenti pada SopirDugaan ini tidak semestinya hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.Jika benar terdapat pola pengambilan solar bersubsidi dari sejumlah lapak untuk kemudian diangkut menggunakan kendaraan tangki, maka aparat perlu menelusuri asal BBM, lapak pemasok, pihak pembeli, pemilik armada, pemodal, tujuan pengiriman, serta dokumen dan jaringan distribusinya.
Dengan demikian, apabila memang ditemukan pelanggaran, proses hukum tidak hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut sesuai alat bukti yang ditemukan.
Masyarakat meminta Polres Jember, Polda Jawa Timur, BPH Migas, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara transparan terhadap informasi tersebut.Apalagi wilayah yang disebut sebagai tujuan perjalanan adalah Ambulu, Jember.
Pemeriksaan terhadap lapak-lapak yang diduga menjadi lokasi pengambilan solar bersubsidi menjadi penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas distribusi BBM subsidi yang menyimpang dari ketentuan.Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak NJE, pemilik atau pengelola armada, pihak yang disebut bernama Mul, pengelola lapak di Ambulu, serta instansi berwenang guna mendapatkan keterangan yang berimbang.(Bersambung)
tim Investigasi )


Social Footer